Senin 13 Juli 2020, Kemendikbud Resmi Keluarkan Aturan Sekolah Tatap Muka
Rumoh Tani -Terhitung sekitar lima hari lagi hari pertama sekolah tahun ajaran baru dimulai.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan hari pertama tahun ajaran baru mulai 13 Juli 2020.
Walaupun telah ditetapkan masuk sekolah tanggal 13 Juli, tidak semua sekolah dibolehkan buka atau gelar tatap muka.
Tidak diperbolehkannya semua sekolah untuk menggelar tatap muka lantaran menghindari penularan dan klaster baru dari Covid-19.
Daerah yang diperbolehkan untuk tatap muka dalah zona hijau atau yang tidak terdampak Covid-19.
Namun dengan berbagai pertimbangan dan persetujuan pemerintah daerah setempat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan alasan mengapa tetap membuat aturan masuk sekolah tanggal 13 Juli 2020.
Semula diisukan sekolah mulai awal tahun 2021.
Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.
“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dikutip Kompas.com.
Pelaksanaan sekolah dimulai pada tanggal 13 Juli ini akan diikuti oleh beberapa kabupaten atau kota.
Kabupaten kota yang dibolehkan dalam membuka sekolah untuk tatap muka adalah daerah zona hijau.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.
Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”
Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.
Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.
Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.
Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.
Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.
Untuk tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.
Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujar Nadiem.
Saat ini berdasarkan update zona yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 BNPB Selasa (7/7/2020) ada 104 daerah zona hijau.
Ada tambahan 43 daerah yang dinyatakan masuk zona hijau dari awalnya cuma 61 daerah.
Keempat puluh tiga wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota tersebut, antara lain:
Provinsi Aceh - Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.
Provinsi Sumatera Utara - Labuhan Batu.
Provinsi Jambi - Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin
Provinsi Sumatera Barat - Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.
Provinsi Bengkulu - Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma.
Provinsi Lampung - Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.
Provinsi Riau - Kepeluauan Meranti dan Siak.
Provinsi Sumatera Selatan - Musi Rawsa Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan.Provinsi Kalimantan Tengah - Sukamara.
Provinsi Kalimantan Barat - Kapuas Hulu dan Kayong Selatan.
Provinsi Sulawesi Tenggara - Muna Barat.
Provinsi Sulawesi Tengah - Banggai Kepulauan.
Provinsi Sulawesi Barat - Mamuju Utara dan Majene.
Provinsi Nusa Tenggara Timur - Flores Timur, Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan
Provinsi Nusa Tenggara Barat - Bima.
Provinsi Maluku - Buru Selatan.
Provinsi Maluku Utara - Pulau Taliabu.
Provinsi Papua Barat - Manokwari Selatan.
Provinsi Papua - Mamberami Tengah.
Selanjutnya Dewi yang juga pakar epidemiologi menjelaskan terdapat enam puluh satu daerah yang hingga Minggu lalu (5/7/2020) tidak terdampak COVID-19.
Selain 43 daerah baru masuk zona hijau, ada 61 daerah yang tidak ditemukan kasus positif Covid-19.
Enam puluh satu daerah itu terdiri dari:
Provinsi Aceh - Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur dan Kota Subulussalam.
Provinsi Sumatera Utara - Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan.
Provinsi Riau - Rokan Hilir.Provinsi Kepulauan Riau - Natuna, Lingga dan Kepulauan Anambas.
Provinsi Jambi - Kerinci.
Provinsi Bengkulu - Lebong.
Provinsi Lampung - Lampung Timur dan Mesuji.
Provinsi Kalimantan Timur - Mahakam Ulu.
Provinsi Sulawesi Tengah - Tojo Una-una.
Provinsi Sulawesi Utara - Bolaang Mongodow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Provinsi Sulawesi Tenggara - Konawe Kepulauan.
Provinsi Nusa Tenggara Timur - Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Kupang, dan Belu.
Provinsi Maluku - Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru.
Provinsi Papua - Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Puncak, dan Intan JayaProvinsi Papua Barat - Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan.
Itulah perkembangan terbaru untuk daerah yang masuk kategori zona hijau.
Sisi lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim beberapa hari sebelumnya telah mengumumkan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru.
Semua daerah zona hijau dibolehkan untuk tatap muka dengan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Masuk sekolah tahun ajaran baru dimulai 13 Juli 2020.
Saat ini ada 104 daerah zona hijau diseluruh Indonesia.
Artikel ini pernah tayang di Pontianak.tribunnews.com
0 Response to "Senin 13 Juli 2020, Kemendikbud Resmi Keluarkan Aturan Sekolah Tatap Muka"
Post a Comment