Begini Cara Menghitung Pensiun PNS Jika Taspen Digabung ke BPJS Ketenagakerjaan

Informasiguru_Begini Cara Menghitung Pensiun PNS Jika Taspen Digabung ke BPJS Ketenagakerjaan 

Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dinilai bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS. 

Hal ini dikarenakan pemotongan dana pensiun dan manfaat lain yang sangat tinggi sehingga pensiunan PNS yang sudah bekerja dan mengabdi kepada negara tak memperoleh manfaatnya. 

Alhasil sejumlah pensiunan tak terima menggugat mahkamah konstitusi. 

Andi Muhamad Asrun selaku kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri dari 7 orang pensiunan dan sisanya principal, 

mengatakan hal ini berdampak pada kerugian konkrit dan tidak konkrit. 

"Kalau kerugian-kerugian konkrit berupa bentuk hitungan yang jelas. Sedangkan kerugian tidak konkrit seperti kecemasan dan ketidakpastian," katanya di Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).



Ia menjelaskan pensiunan dengan pelapor seorang PNS dengan gaji pokok paling rendah Rp 1.560.800, 

ketika jaminannya dialihkan ke BPJS TK maka nominal uang pensiun yang diperoleh menyusut cukup ekstrim bahkan sampai Rp 300.000. 

Ini juga terjadi pada PNS dengan gaji tertinggi Rp 4.425.900. 

"Kemudian (PNS/pelapor) gaji yang tertinggi Rp 4.425.900 akan berubah menjadi Rp 3,6 juta. 

Jadi ada penurunan yang signifikan dan ini tidak dijawab sampai sidang kemarin," tegasnya. 

Maka dari itu, pensiunan berharap maslaah tersebut teratasi dan tidak menimbulkan ketidakpastian akan perolehan pensiun bekas abdi negara. 

"Peraturan pemerintah ini tidak singkron dan mau diputuskan paling lambat tahun 2029. 

Kalau paling lambat, artinya kan bisa saja besok bisa kapan-kapan terganntung pemerintah," katanya. 

Merunut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, 

Asabri dan Taspen harus melebur ke BPJS-TK paling lambat pada tahun 2029.

"Para pemohon merasa saat ini mendapat keutungan dari Taspen dan sudah real. 

Kenapa sesuatu yang sudah real di coba di konversi ke sestuatu yang tidak real. 

Mereka berhak mendpt kepastian, tapi dilanggar makanya diuji. Harapannya dikabulkan ya," jelasnya. 

Adapun beberapa pasal yang digugat adalah pasal 57 huruf f, 

pasal 65 ayat 2 dan pasal 66. Ini dinilai bertentangan dengan pasal 28 h ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 UUD 45. 

Pasal 28 h ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebahai manusia bermartabat. 

Sementara Pasal 34 ayat 2 UUD 45, negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu. 

Di sisi lain, ia juga menjelaskan Putusan tahun 1998 memperkuat kehadiran PT Taspen yang tertuang dalam 98/PU/15XV/2017 dan keputusan MA Nomor 32P/HUM/2016. 

"Jelas menyatakan PT Taspen itu memilkki dasar hukum yang kuat, 

kalau itu dihilangkan maka kerugian operasional akan hilang," jelasnya.

* Pemerintah Keluarkan Aturan Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Jabatan Fungsional 

Satu lagi perubahan yang dilakukan di masa pemerintahan kedua Presiden Jokowi tentang kepegawaian. Baru-baru ini telah terbit Peraturan Menteri PANRB Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. 

Melansir setkab.go.id, alasan terbitnya aturan itu adalah dengan pertimbangan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 6 Desember 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. 

Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pemerintah, menurut Permen ini, meliputi: 

a. Jabatan Administrator; 

b. Jabatan Pengawas; dan 

c. Jabatan Pelaksana (eselon V). 

Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan kriteria: 

a. tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional;

b. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional; dan 

c. jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu. 

Permen ini juga menyebutkan, Jabatan Administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan Penyetaraan Jabatan harus memperhatikan kriteria sebagai berikut: 

a. memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau 

b. memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. 

�Kriteria sebagaimana dimaksud diusulkan oleh Instansi Pemerintah kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V),� bunyi Pasal 3 ayat (3) Permen ini. 

Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud, menurut Permen ini, dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut: 

  • PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
  • berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat;
  • Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki;
  • memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional; dan
  • masa menduduki jabatan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan Administrasi sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Mekanisme Penyetaraan 

Disebutkan dalam Permen ini, untuk pelaksanaan Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud, Instansi Pemerintah perlu melaksanakan langkah sebagai berikut: 

  • identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja;
  • pemetaan Jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi;
  • pemetaan Jabatan Fungsional yang dapat diduduki Pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi;
  • penyelarasan Tunjangan Jabatan Fungsional dengan Tunjangan Jabatan Administrasi dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional; dan
  • penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.

�Penyetaraan Jabatan dilakukan sebagai berikut: 

a. Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; 

b. Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda; dan 

c. Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama,� bunyi Pasal 6 Permen ini. 

Dalam hal Administrator memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a), menurut Permen ini, Administrator disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya. 

Sementara dalam hal Pengawas sebagaimana dimaksud: 

a. memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Penata (III/c), Pengawas disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli muda; dan 

b. memiliki pangkat/golongan ruang di atas pangkat/golongan ruang Penata Tingkat I (III/d), Pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional jenjang ahli muda. 

Dalam hal Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) belum memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan, menurut Permen ini, dapat disetarakan dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan jabatannya sebagaimana dimaksud. 

Namun Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) sebagaimana dimaksud, menurut Permrn ini, wajib melakukan uji kompetensi oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan sebelum diangkat dalam jabatan fungsional. 

�Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, bagi Administrator yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli madya harus memperhatikan ketentuan jabatan fungsional tertentu yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2 (Strata-Dua) untuk menduduki jenjang ahli madya, dan wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak diangkat,� bunyi Pasal 9 ayat (4) Permen ini. 

Administrator, Pengawas dan Pelaksana (eselon V) yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan, menurut Permen ini, dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya. 

Ditegaska dalam Permen ini, Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) yang mengalami Penyetaraan Jabatan dan telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 4 (empat) tahun dan akan naik pangkat, mendapatkan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan jabatan terakhir yang diduduki. 

�Pejabat Administrasi yang disetarakan jabatannya dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,� bunyi Pasal 11 Permen ini. 

Menurut Permen ini, ketentuan Penyetaraan Jabatan berlaku sampai dengan 30 Juni 2020. 

�Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,� bunyi Pasal 17 Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 17 Desember 2019.


Sumber : BANGKAPOS.COM

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Begini Cara Menghitung Pensiun PNS Jika Taspen Digabung ke BPJS Ketenagakerjaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel