Cek Syarat BLT Subsidi Gaji untuk Guru Agama dan Honorer, Dijadwalkan Cair Awal November

 Informasiguru_Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga diberikan untuk guru agama dan guru honorer. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengalokasikan BLT Subsisi Gaji untuk 3 juta guru agama dan honorer di Indonesia. 

Seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawan dan buruh, guru agama dan honorer juga akan mendapatkan Rp2,4 juta. 

Selain itu, BLT Subsidi Gaji juga akan diberikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS. 

Sumber dananya merupakan pengalihan dari BLT BPJS Ketenagakerjaan yang masih tersisa karena sejumlah pekerja tidak lolos validasi dan tidak memenuhi syarat. 



Dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Kemudian baru disalurkan melalui Kemdibud. 

Rencananya, pencairan akan dimulai awal November 2020 mendatang. 

1. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020. 

2. BLT Subsidi Gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

3. Penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM. 

4. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah. 

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag. 


Sumber : PORTAL JEMBER

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Cek Syarat BLT Subsidi Gaji untuk Guru Agama dan Honorer, Dijadwalkan Cair Awal November"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel