Hore! Istri PNS TNI dan Polri Boleh Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cuma Siapkan NIK KTP dan Dokumen Ini
Informasiguru_Istri PNS TNI dan Polri boleh daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, cuma modal NIK KTP dan dokumen ini.
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Pendaftaran program yang juga diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini masih dibuka hingga November 2020.
Bantuan presiden (banpres) itu ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.
Hadirnya program bantuan ini disambut baik oleh masyarakat. Namun, tak sedikit pula yang masih bertanya-tanya mengenai persyaratan dan golongan mana saja yang boleh mendaftar.
Seperti misalnya yang diungkapkan oleh pemilik akun Twitter @Noviara58454389 pada Senin (26/10/2020).
Dia menanyakan apakah istri pegawai negeri sipil (PNS) termasuk TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar atau tidak.
Lantas, bolehkah istri seorang PNS, TNI/Polri mendaftar BLT UMKM ini?
Boleh daftar, tapi...
Asisten Deputi Permodalan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Fixy mengatakan, istri pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar BLT UMKM.
Selama memiliki usaha, lanjutnya, istri-istri para abdi negara tersebut "mendapat lampu hijau" untuk mendaftar program bantuan di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Selama punya usaha, boleh mendaftar (BLT UMKM)," kata Fixy singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Senada dengan Fixy, Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman juga mengatakan hal serupa.
Hanung mengungkapkan, istri PNS, TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut.
"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) kita, bisa (mendaftar BLT UMKM). Yang bersangkutan harus membuktikan bahwa yang melakukan usaha adalah istri," ujar Hanung, pada hari yang sama.
Walau diperbolehkan, Hanung menyebut bahwa golongan dari masyarakat ini tidak menjadi prioritas. "Tetapi tentunya tidak menjadi prioritas kita," kata Hanung.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memastikan istri pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar BLT UMKM.
Seperti diketahui, Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, selama memiliki usaha, istri-istri para abdi negara tersebut "mendapat lampu hijau" untuk mendaftar program bantuan di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) kita, bisa (mendaftar BLT UMKM). Yang bersangkutan harus membuktikan bahwa yang melakukan usaha adalah istri," ujar Hanung, Selasa (27/10/2020).
Kendati diperbolehkan, Hanung menyebut bahwa mereka tidak menjadi prioritas. "Tetapi tentunya tidak menjadi prioritas kita," kata Hanung.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM Sahrul.
Saat dihubungi pada hari yang sama, Sahrul juga mengungkapkan istri PNS, TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut.
"Boleh, selama mereka punya usaha sesuai persyaratan," ujar Sahrul.
Lantas, apa saja syarat dan dokumen yang diperlukan?
- Syarat
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.
Atau bisa juga login di eform. bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM.
Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya kan muncul.
Dokumen yang diperlukan
Dikutip dari laman resmi Kemenkop, syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain:
Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini, para pelaku usaha kecil bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta untuk UMKM).
Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020.
Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.
Untuk pendaftaran penerima BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline.
Sumber : Fotokita.net
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
0 Response to "Hore! Istri PNS TNI dan Polri Boleh Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cuma Siapkan NIK KTP dan Dokumen Ini"
Post a Comment