Omnibus Law: RUU Cipta Kerja sudah disahkan, demonstrasi 6-8 Oktober akan tetap digelar - kelompok buruh: Kami berjuang sekuat-kuatnya'


Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020)

Sejumlah kelompok buruh mengatakan akan tetap melaksanakan "mogok nasional" dan unjuk rasa selama tiga hari pada 6 - 8 Oktober, walau DPR dan pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (05/10).

Mereka mengatakan langkah itu diambil untuk mendesak pemerintah dan DPR menggagalkan undang-undang, yang menurut mereka "disahkan secara tidak transparan".

Sementara, pemerintah memandang demonstrasi dan penolakan seperti itu wajar, tapi menyarankan pihak yang menolak untuk menyuarakan aspirasi mereka melalui mekanisme uji materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.

'Mosi tak percaya terhadap kekuasaan'

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengatakan pada 6 - 8 Oktober, buruh akan berdemonstrasi menyuarakan apa yang disebutnya sebagai "mosi tidak percaya terhadap kekuasaan".

Salah satu titik demonstrasi, katanya, adalah di depan Gedung DPR di Jakarta.

"Kami akan berusaha berjuang sekuat-kuatnya bagaimana mendesak agar terjadi pembatalan terhadap Omnibus Law. Pengalaman kami dulu, beberapa kali, misalkan pemerintah ingin melahirkan suatu regulasi, ketika ini bertentangan dengan prinsip dan asas konstitusi dan Pancasila, sekuat mungkin harus diperjuangkan.

"Tidak boleh dibiarkan dan pasrah dalam keadaan yang semakin tidak baik," katanya pada wartawan BBC News Indonesia Callistasia Wijaya.

Sejumlah anggota DPR fraksi Partai Demokrat meninggalkan ruang sidang saat Rapat Paripurna di pada Senin (05/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi "mogok massal" akan diikuti buruh-buruh lintas sektor, seperti industi kimia, energi, dan pertambangan di Jabodetabek serta kota-kota lain di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Sejumlah kelompok buruh dan organisasi masyarakat sebelumnya berulang kali mengkritik proses pembahasan Omnibus Law, yang mereka sebut "tak transparan".

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, misalnya, mempertanyakan juga proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang disebut lembaga itu "terburu-buru".

'Penolakan sah dalam demokrasi'

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menanggapi penolakan sejumlah pihak atas disahkannya RUU itu, termasuk mengenai mosi tidak percaya yang disebutnya "sah di alam demokrasi".

"Ruang beda pendapat terbuka, tapi ada mekanisme konstitusional untuk mengajukan keberatan yaitu melalui mekanisme judicial review [ke Mahkamah Konstitusi]," katanya.

Terkait mosi tidak percaya, ia mengatakan itu tak tepat dilayangkan ke pemerintah.

Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (05/10), menolak 'Omnibus Law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.

"Perlu dicatat bahwa ini adalah produk bersama antara DPR dan pemerintah. DPR itu representasi kekuatan politik yang ada sekarang. Artinya, tak tepat jika mosi tidak percaya diajukan ke pemerintah karena lembaga yang buat UU adalah DPR, meski pemerintah turut andil merumuskannya," ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah juga tak bisa melarang demonstrasi, tapi menyarankan pihak yang menolak untuk mempertimbangkan keadaan pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Polri telah mengeluarkan telegram yang berisi arahan untuk pencegahan mogok massal dan demonstrasi buruh terkait Omnibus Law karena alasan pandemi Covid-19.

Bakal 'digugat' ke Mahkamah Konstitusi

Kelompok-kelompok buruh dan sejumlah organisasi masyarakat belum satu kata mengenai uji materi undang-undang ke MK.

Ketua KASBI, Nining Elitos, mengatakan belum berpikir melakukannya.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi dari Universitas Andalas, Feri Amsar—yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Omnibus Law—mengatakan pihaknya siap membawa RUU Cipta Kerja untuk diuji ke Mahakamah Konstitusi (MK) jika akhirnya disahkan oleh DPR dan pemerintah.

Artikel selengkapnya telah tayang di bbc.com

0 Response to "Omnibus Law: RUU Cipta Kerja sudah disahkan, demonstrasi 6-8 Oktober akan tetap digelar - kelompok buruh: Kami berjuang sekuat-kuatnya'"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel