Program Kartu Tani Diharap Tidak Hambat Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi


Ilustrasi

Rumoh Tani - Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah berharap Program Kartu Tani tidak justru menjadi penghambat bagi para petani yang tidak memiliki kartu tersebut dalam memperoleh pupuk bersubsidi dari pemerintah.

"Saat ini tidak semua petani memiliki Kartu Tani, padahal mereka juga sangat membutuhkan dan layak masuk kategori untuk mendapatkan pupuk bersubsidi," katanya, dikutip dari Antara, Kamis, 1 Oktober 2020.

Menurut dia jika petani harus membeli pupuk non subsidi dengan harga mahal maka dikhawatirkan bisa memicu ketegangan petani untuk menanam berbagai produk pertanian. Dirinya mengingatkan banyaknya petani di Jateng yang berusia lanjut.

"Di satu sisi mereka juga membutuhkan pupuk bersubsidi, bagi yang sudah punya Kartu Tani, petani-petani yang usianya sudah lanjut ini juga kesulitan mengakses sistemnya. Bagi mereka, prosedurnya cukup ribet," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Syarif meminta data penerima kartu tani di Jateng dibuka untuk umum untuk memastikan bahwa data yang ada benar-benar merupakan penerima manfaat dari Kartu Tani yakni untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Selama ini, lanjut dia, data penerima Kartu Tani tersebut tertutup sehingga siapa yang menerima tidak bisa dipastikan.

"Apakah yang menerima Kartu Tani merupakan petani yang sangat mampu atau betul-betul membutuhkan dan layak mendapatkan pupuk subsidi, tidak bisa dikontrol. Karenanya, data perlu dibuka," katanya.

Dirinya juga menyoroti hasil panen tembakau di beberapa daerah di provinsi ini. Syarif melihat hasil panen tidak terserap maksimal dan kondisi ini salah satunya dipengaruhi kenaikan cukai dari pemerintah sehingga pengusaha masih gamang untuk membeli hasil panen dalam jumlah besar.

"Ditambah lagi muncul situasi pandemi covid-19," pungkasnya.

Artikel ini pernah tayang di medcom.id

0 Response to "Program Kartu Tani Diharap Tidak Hambat Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel