Kemendagri Blokir Data Kepegawaian ASN di 67 Pemda

Informasiguru_Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah (pemda). 

Sanksi pemblokiran data aadministasi kepegawaian 67 pemda dilakukan karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada. 

"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/11). 

Dalam rilis tersebut Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan bahwa Mendagri Tito Karnavian telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020. 



Teguran kepada para kepala daerah, kata Tumpak, adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri. 

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak. 

Hingga 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai PPK pemerintah daerah.

tomo 

Di antaranya 10 pemerintah provinsi belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi. 

Adapun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut: 

1. Gubernur Jambi 

2. Gubernur Jawa TImur 

3. Gubernur Kepulauan Riau 

4. Gubernur Lampung 

5. Gubernur Nusa Tenggara Barat 

6. Gubernur Sulawesi Barat

7. Guberur Sulawesi Selatan 

8. Gubernur Sulawesi Tengah 

9. Gubernur Sulawesi Tenggara 

10. Gubernur Sulawesi Utara 

11. Bupati Asahan 

12. Bupati Asmat 

13. Bupati Bandung 

14. Bupati Banggai

15. Bupati Banjar 

16. Bupati Boven Digul 

17. Bupati Bulukumba 

18. Bupati Buton Utara 

19. Bupati Cianjur 

20. Bupati Dompu 

21. Bupati Gowa 

22. Bupati Halmahera Timur

23. Bupati Indragiri Hulu 

24. Bupati Jember 

25. Bupati Kepulauan Meranti' 

26. Bupati Kepulauan Selayar 

27. Bupati Konawe 

28 Bupati Konawe Utara 

29 Bupati Kuantan Singingi 

30. Bupati Limapuluh

31. Bupati Lingga 

32. Bupati Lombok Utara 

33. Bupati Majene 

34. Bupati Mamberamo Raya 

35. Bupati Maros 

36. Bupati Merauke 

37. Bupati Mojokerto 

38. Bupati Muaro Jambi

39. Bupati Muna 

40. Bupati Muna Barat 

41. Bupati Nias Selatan 

42. Bupati Pandeglang 

43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan 

44. Bupati Pasangkayu 

45. Bupati Pelalawan 

46. Bupati Pesisir Barat

47. Bupati Sidoarjo 

48. Bupati Sijunjung 

49. Bupati Simalungun 

50. Bupati Solok 

51. Bupati Sukabumi 

52. Bupati Sumba Timur 

53. Bupati Supiori 

54. Bupati Tana Toraja

55. Bupati Tasikmalaya 

56. Bupati Tojo Una-una 

57. Bupati Toli-toli 

58. Bupati Wakatobi 

59. Walikota Batam 

60. Walikota Binjai 

61. Walikota Bontang 

62. Walikota Makassar

63. Walikota Mataram' 

64. Walikota Pariaman 

65. Walikota Samarinda 

66. Walikota Solok 

67. Walikota Surabaya. 


Sumber : jpnn.com


Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Kemendagri Blokir Data Kepegawaian ASN di 67 Pemda"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel