Ibu Hamil dan Balita dapat Ajukan Dokumen Ini ke RT-RW, Sebagai Syarat Dapat BLT PKH



Bantuan demi bantuan terus disalurkan pemerintah guna menanggulangi efek Pandemi Covid-19 dan memulihkan laju ekonomi mikro. Presiden RI Joko Widodo telah menyiapkan Rp110 triliun sebagai anggaran bantuan sosial, program bantuan sosial ini dibagi kepada 3 program.

Pemerintah membagi bantuan sosial menjadi tiga program yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial tunai (BST). Kalangan penerima bansos di tahun 2021 bertambah lagi, ibu hamil dan balita mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.

Bansos untuk ibu hamil dan balita ini, akan mendapatkan bansos dari Kemensos dengan total Rp3 juta setahun. Adapun bantuan untuk ibu hamil dan balita ini, termasuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari lalu, Kementerian Sosial menyatakan ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta. Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah sebagai berikut:
  1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke kelurahan.
  3. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
  4. Selain itu, BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.
  5. Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.
  6. Kemudian pelajar SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.
Artikel ini telah tayang di fixindonesia.pikiran-rakyat.com dengan judul "Ajukan Dokumen Ini ke RT-RW, Sebagai Syarat Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita".


0 Response to "Ibu Hamil dan Balita dapat Ajukan Dokumen Ini ke RT-RW, Sebagai Syarat Dapat BLT PKH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel