Jokowi Teken Perpres Baru soal Tunjangan PNS, Ini Besarannya


Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken 4 Peraturan Presiden (Perpres) sekaligus. Aturan tersebut antara lain Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021, dan Perpres No. 6/2021.

Lewat Perpres baru tersebut, ditetapkan tambahan tunjangan bagi beberapa jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setidaknya ada 4 jabatan fungsional yang mendapat tambahan tunjangan tersebut yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," demikian bunyi pasal 2 Perpres No.3 Tahun 2021 dikutip detikcom, Sabtu (16/1/2021).

Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
  • Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
  • Khusus untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp 960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
  • Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Jabatan fungsional ini terbagi pada 3 jenjang jabatan yakni Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp 1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp 1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp 540.000.
  • Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Untuk jabatan fungsional satu ini terbagi atas 4 jenjang jabatan yaiti Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp 2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000. Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000 dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000.
  • Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
  • Ada 3 jenjang jabatan pada jabatan fungsional ini yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia tunjangannya sebesar Rp 960.000, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.00O, serta Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000.[detik.com]

0 Response to "Jokowi Teken Perpres Baru soal Tunjangan PNS, Ini Besarannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel