Kuna Terancam Hukuman Mati Gara-gara Hal Sepele, Ngaku Baper Disebut Ganteng



Dilansir dari Tribunjateng.com, siapa sangka kata ganteng bisa membuat orang nekat membunuh sesama?

Hal ini terjadi di Kabupaten Siak, pertengahan Desember tahun lalu.

Kata ganteng membuat Kuna (45) tersinggung.

Kuna nekat membacok teman satu kos bernama Susiato alias Yanto hingga tewas.

Sapaan ganteng dari teman kosnya itu membuat Kuna gelap mata.

"Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana?

Hanya kata-kata itu yang diucapkan korban, pelaku langsung tersinggung,” kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto, Kamis (21/1/2021) di Mapolres Siak.

Gunar menjelaskan, pelaku dan korban sama -sama tinggal di kos-kosan Km 11 Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Kedua orang tersebut awalnya tidak saling mengenal meski sama -sama datang dari Sumatera Utara.

Karena kebetulan satu kos maka mereka saling mengenal.

Karena ucapan tersebut pelaku merasa tersinggung sehingga sakit hati ke korban.

Saat korban dan temannya Soni Syah Dalimunte hendak berangkat kerja yakni berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Desa Maredan, Kecamatan Tualang, pelaku membuntuti dari belakang.

Sesampainya di jalan Bakal Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pelaku langsung membacok Yanto dan Soni menggunakan parang sebanyak 4 kali.

Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri ke arah Pekanbaru.

Sementara Soni berupaya meminta bantuan.

Saat itu sebuah mobil pick up lewat di depan Soni.

“Soni berhasil meyakinkan sopir mobil itu sehingga korban diantar ke Puskesmas Koto Gasib," jelasnya.

Saat membawa korban ke puskesmas, kondisinya sudah meninggal dunia. Soni melaporkan peristiwa itu ke Polres Siak.

Penangkapaan

Dilansir dari Serambinews.com, pelaku berinisial Kuna (45) warga asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah diciduk polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau.

Gunar mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Selasa (19/1/2021). Pelaku ditangkap di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

"Pelaku sempat berusaha untuk melawan, namun berhasil kita amankan," kata Gunar.

Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPiadana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sumber: jateng.tribunnews.com

0 Response to "Kuna Terancam Hukuman Mati Gara-gara Hal Sepele, Ngaku Baper Disebut Ganteng"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel