PERHATIKAN! Cuma 7 Kriteria Pegawai Ini Saja yang Boleh Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

 

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan akan mulai cair di bulan Januari 2021.

Kemnaker akan kembali menyalurkan dana BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja. BLT BPJS Ketenagakerjaan itu akan diterima para pekerja selama 4 bulan dan akumulasi dana yang diterima menjadi sebesar Rp2,4 juta.

Apabila di tahun sebelumnya Anda belum terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu, Anda masih bisa segera mendaftarkan diri untuk BLT Subsidi Gaji yang akan kembali diselenggarakan pada tahun 2021 ini.

Untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Anda tidak perlu jauh-jauh pergi ke kantor cabang BPJS terdekat. Cukup daftarkan diri Anda kepada perusahaan tempat Anda bekerja saja.

Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, hanya 7 (tujuh) kriteria pegawai yang boleh menjadi penerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yaitu:
  1. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja/ buruh yang menerima upah.
  5. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  7. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan di mana pendaftaran BLT Subsidi Gaji dibuka.
Demikianlah 7 kriteria pegawai yang diperbolehkan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com

0 Response to "PERHATIKAN! Cuma 7 Kriteria Pegawai Ini Saja yang Boleh Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel