PPKM Dimulai 11 Januari, Ini Daftar Zona Merah di Pulau Jawa-Bali
Pemerintah bakal menerapkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah di pulau Jawa-Bali per 11 Januari-25 Januari 2021. Daerah yang masuk kriteria tersebut diharuskan melakukan pembatasan karena masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan adanya lonjakan kasus COVID-19 terjadi imbas libur panjang. Kebijakan PPKM juga diterapkan Indonesia mencegah dampak kasus Corona yang terus meningka pada fasilitas rumah sakit dan tenaga medis.
"Berat bagi saya untuk menyampaikan data ini, penambahan kasus positif harian per hari ini adalah yang tertinggi sejak awal pandemi, mencapai 9 ribu, bahkan angka ini meningkat hampir 500 hanya dalam waktu satu hari ini," kata Wiku di saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2021).
Per Jumat (8/1/2021), Indonesia kembali mencatatkan rekor kasus baru COVID-19 dengan 10.617 sehingga total kasus menjadi 808.340 pasien sejak infeksi Corona menyebar.
Ada beberapa wilayah yang termasuk dalam daftar PPKM masuk dalam zona merah. Berikut datanya per 9 Januari.
Banten
- Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
DKI Jakarta
- Jakarta Utara
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
DI Yogyakarta
- Bantul
- Gunung Kidul
- Sleman
- Kota Yogyakarta
Jawa Timur
- Blitar
- Ngawi
- Lamongan
Jawa Tengah
- Brebes
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Rembang
- Semarang
Jawa Barat
- Cirebon
- Karawang
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kota Tasikmalaya
Bali
- Jembrana
- Tabanan
- Badung
- Gianyar
- Kota Denpasar
0 Response to "PPKM Dimulai 11 Januari, Ini Daftar Zona Merah di Pulau Jawa-Bali"
Post a Comment