Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Penjara, BCA: Sudah 2 Kali Surat Pemberitahuan


JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk kembali buka suara soal salah transfer BCA Citraland Rp 51 juta kepada seorang makelar mobil asal Surabaya, Ardi Pratama.

Sebagai informasi, Ardi memakai uang salah transfer tersebut dan akhirnya berujung ditahan di balik jeruji besi. Mulanya Ardi mengira uang tersebut adalah komisi dari penjualan mobilnya.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menjelaskan, Ardi sudah menerima surat pemberitahuan dua kali sejak Maret 2020 bahwa telah terjadi salah transfer.

"Namun nasabah yang bersangkutan baru menunjukkan upaya pengembalian dana secara utuh pada bulan Oktober 2020, di mana proses hukum atas kasus ini sudah dimulai sejak Agustus 2020," kata Hera kepada Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Hera menyebutkan, nasabah wajib mengembalikan uang salah transfer. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011.

Jika tidak mengembalikan, nasabah yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut," pungkas Hera.

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menimpa Ardi Pratama mulanya terjadi pada 17 Maret 2020. Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan menjelaskan, transfer kliring sebesar Rp 51 juta itu masuk ke rekening Ardi.

Namun Ardi menyangka, uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukan. Uang itu akhirnya digunakan untuk keperluan belanja.

"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya, hanya kliring BI. Akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," ujar Hendrix saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Selang 10 hari, tepatnya 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui bahwa mereka salah mentransfer uang. Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

Hari itu juga petugas BCA diwakili sang back office berinisial NK, dan I data ke rumah Ardi. Pegawai bank tersebut meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal uang tersebut.

Sayangnya, Ardi baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur, karena bulan Maret adalah awal terjadinya pandemi.

Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak BCA. Bagian hukum BCA langsung mendatangi kediaman Ardi

Ardi kemudian menghubungi pihak BCA dan berusaha untuk meminta keringanan agar bisa dicicil. Untuk mencicil, Ardi melakukan setor tunai Rp 5 juta ke rekening BCA pribadinya, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.

Kemudian pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Sumber: kompas.com

0 Response to "Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Penjara, BCA: Sudah 2 Kali Surat Pemberitahuan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel