Tak Ada Kenaikan Gaji PNS di Tahun Depan, Begini Cara Kemenkeu
Rumoh Tani - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau masih relatif sama dengan gaji tahun ini. Hal tersebut diungkapkan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Sebagai kompensasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN akan diberikan full dan tak dihilangkan seperti tahun ini. Langkah ini sebagai hiburan dari pemerintah kepada ASN.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Didik Kusnaini dikutip Kamis 5 November 2020.
Hal tersebut sama seperti yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa pemerintah memastikan pemberian gaji ASN akan dilakukan secara penuh.
Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Masing-masing golongan dan jenjang punya nominal gaji yang berbeda-beda dan tergantung pada lama masa kerja atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Di luar gaji pokok, yang membedakan besar kecilnya pendapatan PNS adalah tunjangan masing-masing kementerian atau lembaga yang diatur tersendiri melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hingga saat ini, instansi dengan tunjangan tertinggi masih dipegang Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Besaran tunjangan direktorat tersebut diatur lewat Perpres Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Beleid tersebut mengatur tunjangan terendah pegawai DJP ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sementara tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk jabatan struktural Eselon I.
Selanjutnya, tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan yang diatur Perpres Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berikut rincian gaji pokok PNS:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
1. Golongan Ia dengan 14 MKG: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
2. Golongan Ib dengan 13 MKG: Rp1.704.500 sampai Rp 2.472.900
3. Golongan Ic dengan 13 MKG: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
4. Golongan Id dengan 13 MKG: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
1. Golongan IIa dengan 18 MKG: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
2. Golongan IIb dengan 16 MKG: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
3. Golongan IIc dengan 16 MKG: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
4. Golongan IId: dengan 16 MKG Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
1. Golongan IIa dengan 18 MKG: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
2. Golongan IIb dengan 16 MKG: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
3. Golongan IIc dengan 16 MKG: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
4. Golongan IId: dengan 16 MKG Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
Golongan IV
1. Golongan IVa dengan 17 MKG : Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
2. Golongan IVb dengan 17 MKG : Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
3. Golongan IVc dengan 17 MKG : Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
4. Golongan IVd dengan 17 MKG : Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
5. Golongan IVe dengan 17 MKG : Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.
Sumber : GALAMEDIA
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Sebagai kompensasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN akan diberikan full dan tak dihilangkan seperti tahun ini. Langkah ini sebagai hiburan dari pemerintah kepada ASN.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Didik Kusnaini dikutip Kamis 5 November 2020.
Hal tersebut sama seperti yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa pemerintah memastikan pemberian gaji ASN akan dilakukan secara penuh.
Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Masing-masing golongan dan jenjang punya nominal gaji yang berbeda-beda dan tergantung pada lama masa kerja atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Di luar gaji pokok, yang membedakan besar kecilnya pendapatan PNS adalah tunjangan masing-masing kementerian atau lembaga yang diatur tersendiri melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hingga saat ini, instansi dengan tunjangan tertinggi masih dipegang Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Besaran tunjangan direktorat tersebut diatur lewat Perpres Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Beleid tersebut mengatur tunjangan terendah pegawai DJP ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sementara tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk jabatan struktural Eselon I.
Selanjutnya, tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan yang diatur Perpres Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berikut rincian gaji pokok PNS:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
1. Golongan Ia dengan 14 MKG: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
2. Golongan Ib dengan 13 MKG: Rp1.704.500 sampai Rp 2.472.900
3. Golongan Ic dengan 13 MKG: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
4. Golongan Id dengan 13 MKG: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
1. Golongan IIa dengan 18 MKG: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
2. Golongan IIb dengan 16 MKG: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
3. Golongan IIc dengan 16 MKG: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
4. Golongan IId: dengan 16 MKG Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
1. Golongan IIa dengan 18 MKG: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
2. Golongan IIb dengan 16 MKG: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
3. Golongan IIc dengan 16 MKG: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
4. Golongan IId: dengan 16 MKG Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
Golongan IV
1. Golongan IVa dengan 17 MKG : Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
2. Golongan IVb dengan 17 MKG : Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
3. Golongan IVc dengan 17 MKG : Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
4. Golongan IVd dengan 17 MKG : Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
5. Golongan IVe dengan 17 MKG : Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.
Sumber : GALAMEDIA
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
0 Response to "Tak Ada Kenaikan Gaji PNS di Tahun Depan, Begini Cara Kemenkeu "
Post a Comment