Guru PPPK Lebih Mudah Diberhentikan Dibanding PNS? Ini Jawaban BKN

Informasiguru_Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta para para guru tidak khawatir dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bima membantah anggapan bahwa guru PPPK, lebih mudah diberhentikan ketimbangan guru PNS.

"Tidak perlu khawatir," kata Bima dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.

Bima mengatakan, untuk memutuskan kontrak seorang pegawai honorer saja tidaklah mudah, apalagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, harus ada prosedur dan penilaian objektif untuk memberhentikan seorang ASN.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan akan membuka seleksi 1 juta guru PPPK. Dengan cara ini, jabatan CPNS untuk guru akan dihapus, kecuali jabatan tertentu seperti kepala sekolah.

Pemerintah menyebut rencana ini bagian dari reformasi birokrasi. Sehingga, PNS adalah jabatan yang fokus pada aspek manajerial seperti kepala sekolah. Sedangkan PPPK, murni tenaga profesional.

Meski bukan PNS, PPPK ini tetap termasuk ASN. Bedanya, ada perjanjian kontrak dengan waktu yang jelas dalam PPPK.

Bima menjamin bahwa perjanjian kerja pada PPPK maupun PNS dilakukan atas dasar capaian kinerja. Sehingga ketika serang guru PPPK memenuhi kriteria kinerja yang disyaratkan, maka Ia tak perlu khawatir akan diberhentikan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kata Bima, juga tidak bisa sembarangan memberhentikan seorang guru PPPK. Harus ada alasan objektif berdasarkan kriteria. Nantinya, kriteria inilah yang akan disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Sumber : TEMPO.CO

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Guru PPPK Lebih Mudah Diberhentikan Dibanding PNS? Ini Jawaban BKN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel