PPPK bagi Guru Honorer dan Lulusan PPG Akan Segera Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Informasiguru_Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim baru-baru ini mengatakan bahwa yang menjadi fokus di tahun 2021 adalah perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Pada seleksi kali ini, Nadiem berharap bahwa para guru honorer mendaftarkan dirinya dalam perekrutan tersebut. Hal ini dikarenakan nantinya guru yang berstatus sebagai PPPK dapat menjadi modal pertimbangan saat gurur tersebut mengikuti test CPNS. 

�Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,� kata Nadiem dikutp dari Antara 5 Januari 2021. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga berupaya terus memberikan kejelasan status guru honorer dan meningkatkan kesejahteraan mereka. 


Ia juga menjelaskan tujuan dari pembukaan PPPK 2021 ini merupakan usaha pemerintah untuk memberikan keadilan bagi guru honorer yang kompeten di seluruh wilayah Indonesia. 

Dirinya merasa miris, ketika melihat para guru honorer hanya mendapatkan penghasilan yang jauh dari kata layak yaitu sebesar Rp100 ribu - Rp300 ribu per bulan. 

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, guru yang diperbolehkan mendaftar sebagai PPPK 2021 adalah guru sekolah swasta maupun negeri yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bagi yang belum mengajar. 

Pendafaran guru PPPK 2021 ini rencananya akan dibuka bulan Januari ini. Bagi para guru honorer maupun lulusan PPG yang berminat mendaftar, pemerintah telah menyiapakn materi secara daring agar mempermudah pengerjaan tes yang akan dijalani. 

Nadiem juga menjelaskan, PPPK 2021 ini memiliki perbedaan yang cukup banyak dari tahun-tahun sebelumnya. 

Jika sebelumnya anggaran pelaksaan ujian PPPK dibebankan pada pemerintah daerah, namun tahun ini Kemendikbud yang menanggung pembiayaan tersebut. 

Kedua, guru PPPK dan Pemerintah Daerah juga tak perlu risau permasalahan sisitem penggajian. Kemendikbud menjamin ketersediaan anggaran gaji yang akan diberikan kepada guru PPPK yang lolos. 

Lebih menarik lagi, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan satu kali kesempatan mendaftar, di tahun ini Kemendikbud memberikan tiga kali kesempatan. 

Pemeritah pusat juga meminta Pemerintah Daerah mengajukan alokasi guru PPPK dari tiap daerah masing-masing, hal ini jelas berbeda dari tahun sebelumnya karena dibatasi. 


Sumber : JURNAL PRESISI


Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "PPPK bagi Guru Honorer dan Lulusan PPG Akan Segera Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel