Curhat Suami Rela Berutang Rp150 Juta Demi Pencalonan Istri di Pilkades, Usai Terpilih Bu Kades Selingkuh

Jakarta – Kasus Rini Kusmiati, seorang kepala desa yang kepergok selingkuh menyisakan cerita miris, khususnya untuk sang suami.

Kepala Desa (Kades) Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan ini rupanya punya utang sejak masih mencalonkan saat Pilkades.

Nah, utang tersebut dibayar dengan cara dicicil oleh sang suami, Eko Martono (38) yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Eko pun berharap istrinya segera ditahan polisi.

Selama ini Eko sudah banyak berkorban untuk sang istri. Terakhir, dia harus mengajukan pinjaman ke bank sebesar Rp150 juta untuk pencalonan sang istri di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wotgilih. SK pengangkatan PNS-nya dijadikan agunan untuk mengajukan kredit.

"Klien kami ini untuk pencalonan kepala desa kemarin, mengeluarkan biaya cukup banyak. Bahkan sampai mengajukan utang ke bank sekitar Rp150 juta dan itu selama 15 tahun cicilannya," kata pengacara Eko Martono, Aditiya Anugrah Purwanto, yang mendampingi saat membuat laporan polisi, Rabu 24 Maret 2021 lalu seperti dikutip dari inews. 

Untuk membayar cicilan utang di bank, gaji Eko Martono nyaris habis setiap bulan karena harus dipotong. Sejak berutang itu pula, dia hanya menerima gaji sebesar Rp400.000 setiap bulan. 

"Gajinya sekarang tinggal sekitar Rp400.000. Nah, ini kan kasihan, sudah berkorban sebegitu besar tetapi yang didapat malah seperti ini. Termasuk SK PNS-nya dijadikan agunan. Pak Eko ini PNS, sebagai staf di SMP Negeri 3 Nguling," katanya. 

Dia melanjutkan, yang lebih parah, istri Eko Martono itu bukan pertama kalinya berselingkuh, tapi sudah ketiga kalinya. Perselingkuhan yang ketiga kali itu terungkap setelah Eko menggerebek sang istri bersama perangkat desa Salam. 

"Yang dilaporkan perzinahan karena sebenarnya ini bukan yang pertama kali. Klien kami sudah tiga kali mendapati istrinya selingkuh, jadi dia sudah habis kesabaran. Dikasih kesempatan masih saja selingkuh," kata Aditiya Anugrah Purwanto.

Sementara Eko Martono juga berharap istrinya Rini Kusmiati, Kades Wotagalih, Kecamatan Nguling, segera ditahan. Apalagi, perselingkuhan itu sudah tiga kali terjadi.

Menurut Eko Martono, sebelum menggerebek istrinya Rini Kusmiati berduaan dengan perangkat desa bernama Saman, dia sudah dua kali diselingkuhi. Bahkan, perselingkuhan itu juga diketahui warga setempat.

"Sudah tiga kali berselingkuh. Sudah saya intai dari kemarin-kemarin sampai akhirnya saya gerebek bersama warga. Akhirnya dia (selingkuhan istri) kabur, enggak pakai celana," kata Eko Martono.

Aparat sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Pemkab Pasuruan itu mengaku sangat kecewa dengan perbuatan istrinya. Keduanya masih resmi suami istri, tapi Rini tega menyelingkuhinya berkali-kali. 

"Kami kan belum bercerai. Saya dibuang karena orang ketiga," kata Eko.

Dalam laporan kasus dugaan perzinahan istrinya ke Polres Kota Pasuruan, Rabu (24/3/2021), Eko Martono menyerahkan berkas laporan kronologi soal dugaan perzinaan istrinya kepada petugas piket jaga Polresta Pasuruan.

Kronologi penggerebekan istrinya berselingkuh, berawal dari saat Eko menguntit istrinya yang telah berjanji bertemu dengan Salam di rumah teman selingkuhannya itu, Arumi. Lokasinya di Desa Dandang Gendis, Kecamatan Nguling. Eko membuntuti keduanya hingga masuk kamar.

Eko juga meminta bantuan temannya untuk menggerebek istrinya dan selingkuhannya dalam kamar. Ternyata benar, Eko menemukan Salam tak mengenakan  baju dalam kamar. Emosi, Eko dan temannya menganiaya laki-laki itu.

Sementara Kasatreskrim Polres Kota Pasuruan AKP Ahmad Ridho menjelaskan, Eko Martono diminta membuat laporan polisi ke Polsek Nguling karena mereka yang menangani kasus ini.

“Alat bukti dua motor milik bu kades dan perangkatnya serta sprei tempat tidur sudah diamankan ke mapolsek setempat,” katanya.

Sumber: https://terkini.id/

0 Response to "Curhat Suami Rela Berutang Rp150 Juta Demi Pencalonan Istri di Pilkades, Usai Terpilih Bu Kades Selingkuh"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel