Dapat Surat Konfirmasi Tilang Elektronik tetapi Kendaraan Sudah Dijual, Apa yang Harus Dilakukan?
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadi salah satu dari 12 polda di Indonesia yang menerapkan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memasang 98 kamera ETLE yang tersebar di sejumlah jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Simpang Kota Tua, dan Simpang Istana Negara.
Penerapan tilang elektronik itu bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE di antaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Untuk prosedur penilangannya, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Kemudian, data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Nantinya, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar.
Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pengendara akan diberi waktu delapan hari untuk konfirmasi melalui situs web https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum.
Lantas, bagaimana jika Anda tetap mendapat surat konfirmasi padahal kendaraan yang tertangkap kamera ETLE sudah dijual atau berpindah tangan?
Dilansir dari situs ETLE Polda Metro Jaya, pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi bisa melakukan pengaduan ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Pengendara tersebut dapat melakukan konfirmasi tentang identitas pengendara baru atau memberikan informasi bahwa kendaraan telah dijual.
"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," bunyi keterangan dalam situs ETLE Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.
Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.
Sumber: kompas.com
0 Response to "Dapat Surat Konfirmasi Tilang Elektronik tetapi Kendaraan Sudah Dijual, Apa yang Harus Dilakukan?"
Post a Comment