Kakek 70 Tahun Bacok Menantunya yang Sedang Salat Magrib di Bangkalan, Pemicunya Soal Uang
BANGKALAN – Seorang kakek 70 tahun membacok menantunya sendiri dengan sebilah calok, senjata tajam sejenis celurit khas Madura, di Bangkalan, Jawa Timur.
Bukiman (70), warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan membacok menantunya, Hori (30) di dalam rumah, Jumat (9/4/2021) pukul 18.00 WIB.
Pelaku membacok menantunya yang sedang melaksanakan ibadah salat maghrib karena jengkel dengan jawaban menantunya yang tidak memuaskan saat ditanya soal uang kiriman dari Malaysia.
“Pelaku yang tidak lain adalah bapak mertua dari korban, membacokkan calok ke arah leher korban. Saat itu, korban tengah melaksanakan Salat Maghrib dengan posisi sujud,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaidi , Minggu (11/4/2021).
Arif mengisahkan beberapa jam sebelum peristiwa pembacokan terjadi, pelaku menanyakan uang kiriman dari anaknya, Ma’i yang sedang merantau di Malaysia.
Pertayaan tentang uang kiriman dari anaknya itu dilontarkan pelaku mulai pagi hingga siang hari kepada istrinya, Marasi.
Arif menjelaskan, kekesalan pelaku memuncak ketika pertanyaan serupa ia kembali lontarkan kepada anak perempuannya, Kartina beberapa saat selepas waktu Maghrib.
Namun, dijawab menantunya atau korban dengan kalimat ‘tidak tahu’.
“Baik istri, anak perempuan (isteri korban), dan menantunya atau korban Hori menjawab tidak tahu. Kemudian pelaku emosi dan mengambil dan membacokkan sebilah senjata tajam jenis calok saat korban tengah salat,” jelas Arif.
Mendapatkan serangan dari mertuanya, lanjut Arif, korban sempat berupaya memberikan perlawanan untuk merebut senjata tajam calok dari tangan bapak mertuanya.
Upaya tersebut berhasil dilakukan setelah pria bernama Tabri turut membantu dan berhasil merebut calok dari tangan Bakiman.
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka bacok di bagian leher bawah kanan sepanjang 15 sentimeter, kedalaman 8 sentimeter.
Beberapa anggota keluarga dan sejumlah warga mengantarkan korban ke sebuah kilinik di Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
“Korban dalam kondisi sadar. Ia dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan setelah sempat mendapatkan perawatan di klinik,” kata Arif.
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sajam jenis calok dengan ujung terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara.
0 Response to "Kakek 70 Tahun Bacok Menantunya yang Sedang Salat Magrib di Bangkalan, Pemicunya Soal Uang"
Post a Comment