Kartu Tani Sebabkan Serapan Pupuk ke Petani Menurun?
Rumoh Tani - Dilansir dari sariagri.id bahwa Permintaan pupuk kimia subsidi jenis amonium sulfat atau ZA di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada September 2020 lalu menurun drastis. Penurunan tersebut diduga akibat beredarnya kabar pemberlakuan kartu tani dalam waktu dekat.
Kepala gudang penyangga pupuk PT Petrokimia Gresik di Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, Lutfi Utomo mengatakan, sejak maraknya kabar pemberlakuan Kartu Tani, permintaan pupuk dari distributor ke gudang penyangga menurun drastis hingga 90 persen.
Jika pada Agustus lalu stok pupuk yang keluar gudang sebanyak 668 ton, maka di September 2020 stok pupuk yang keluar hanya sekitar 42 ton.
Meski begitu, penurunan permintaan pupuk tersebut dipastikannya tidak ada hubungan dengan kelangkaan yang selama ini di suarakan para petani. Bahkan di gudang milik empat distributor yang ada di Kecamatan Paiton dan terkoordinasi dengan gudang penyangga, stok pupuk masih banyak.
“Isu kelangkaan pupuk itu nggak benar, Anda bisa cek langsung di gudang kami para distributor, stok pupuk masih menumpuk banyak untuk tiap jenisnya baik yang bersubsidi maupun non subsidi," kata Lutfi kepada Sariagri, Kamis (15/10).
Lutfi menambahkan, untuk kuota per distributor sejak September memang dikurangi 50 persen dari pemerintah. Sementara, terkait menurunnya permintaan pupuk diduga hingga mencapai 90 persen karena alasan pemberlakuan Kartu Tani.
"Iya, saya mengiranya menurunnya permintaan pupuk hingga 90 persen dari para distributor di bulan September lalu dikarenakan jelang diberlakukannya Kartu Tani," jelasnya.
Sementara dikonfrimasi Sariagri di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi IV dpr RI, Hasan Aminuddin menegaskan sampai saat ini tidak ada kelangkaan pupuk. Hasan justru menilai saat ini para petani berlomba untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yang seharusnya ditujukan bagi petani yang memiliki sawah seluas dua hektar.
“Saya pastikan tidak ada kelangkaan pupuk. Jikapun di sejumlah daerah, ada petani yang menjerit kelangkaan pupuk, itu karena permainan distributor maupun agen penjual pupuk itu sendiri. Saya paham betul, saat ini pupuk bersubsidi menjadi rebutan petani sehingga stoknya tidak mencukupi," ujar Hasan.
"Menurut saya yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki lahan garapan maksimal dua hektar. Sedangkan diatas kepemilikan lahan dua hektar itu sebaiknya tidak diperbolehkan membeli pupuk bersubdisi karena secara finansial lebih baik," ujar Hasan.
Mengenai Kartu Tani, Hasan menyebut, hingga detik ini dari Kementerian Pertanian, belum ada ketentuan membeli pupuk bersubsidi penggunaannya. Alasannya, pihak perbankan belum menjamin ketersediaan Kartu Tani dan EDC-nya belum merata di seluruh indonesia.
Data gudang penyangga pupuk Probolinggo, mencatat jumlah pupuk yang terserap oleh distributor pada bulan Agustus 2020 adalah sebanyak 668 ton untuk pupuk ZA, SP-36 sebanyak 133 ton, Phonska 316 ton, Petro organik 94 ton dan NPK Plus 2,5 ton.
Sedangkan di bulan September 2020, pupuk ZA terserap 42 ton, SP-36 sebanyak 42 ton, Phonska 104,5 ton, Petro Organik 26 ton dan NPK Plus 13 ton.
0 Response to "Kartu Tani Sebabkan Serapan Pupuk ke Petani Menurun?"
Post a Comment