Mahfud MD Tepis Tudingan Lambat dan Mengulur-ulur Waktu soal Demokrat

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa pemerintah tidak lambat dalam menyikapi persoalan yang terjadi di internal Partai Demokrat. Sebab, harus ada proses yang memang harus dilalui.

"Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan, pemerintah lambat mengulur-ulur waktu. Hukumnya memang begitu, ketika ada gerakan bernama KLB itu kan belum ada laporannya ke Kumham," ujarnya saat jumpa pers virtual soal Demokrat, Rabu (31/3/2021).

Kemudian, pemerintah disuruh melarang gelaran tersebut, kata Mahfud, tidak boleh. Sebab, kalau pemerintah melarang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Begitu mereka melapor, tadi disebut Pak Moeldoko dan Pak Jhoni Allen dipelajari seminggu, sesuai ketentuan hukum dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu," katanya.

Ditambahkan Mahfud, persis seminggu kemudian pihaknya baru mengumumkan. Ini sama sekali tidak terlambat, malah terbilang cepat.

"Karena ribut-ribut itu bukan bagian dari proses hukum administrasi, yang ribut saling tuding dan sebagainya," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly menolak permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.

�Dari hasil pemeriksaan dari dokumen fisik ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Dengan dmikian pemerintah menyatakan bahwa pengesahan KLB Deliserdang ditolak,� ujarnya. [okezone.com]

0 Response to "Mahfud MD Tepis Tudingan Lambat dan Mengulur-ulur Waktu soal Demokrat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel