MENURUT PERMENDIKBUD NO.17 TAHUN 2016 GURU YANG MEMILIKI KURANG DARI 120 SISWA TIDAK MENDAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI
Assalamu'alaikum sahabat ! Ini dia informasi terbaru untuk sahabat guru terkait sertifikasi guru terancam tidak diberikan kepada guru yang mempunya siswa sedikit atau dibawah 120 siswa.
Ratusan guru di Metro terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal itu menyusul penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016.
(Baca juga : KABAR GEMBIRA ! TERAPKAN SINGLE SALARY, GAJI PNS MINIMAL RP 4 JUTA, TERTINGGI RP 57 JUTA)
Peraturan baru tersebut memuat petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Disebutkan dalam aturan itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, tidak mendapat tunjangan sertifikasi.
Ketua Dewan Pendidikan Metro, Nasriyanto Effendi mengatakan, Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, masih mendapat tunjangan sertifikasi.
(Baca juga : Isyarat Mendikbud Prof Muhadjir Effendy: Di Tangan Guru Profesional, Kurikulum Apapun Tak Jadi Masalah)
"Kekhawatiran itu kemarin disampaikan para guru SD di Metro Selatan ke Dewan Pendidikan. Itu sekitar 73 guru SD yang pada sertifikasi triwulan I dan II mereka terima, tapi karena peraturan ini mereka terancam tidak menerima," imbuhnya, Minggu (7/8/2016). (satuanpendidikan.tk)
Sekian informasi terbaru untuk hari ini. Mudah-mudahann ada manfaatnya. Terima kasih telah singgah.
0 Response to "MENURUT PERMENDIKBUD NO.17 TAHUN 2016 GURU YANG MEMILIKI KURANG DARI 120 SISWA TIDAK MENDAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI"
Post a Comment