Pembentukan Kelompok Tani dan Cek Mendapatkan Kartu Tani
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani dengan jumlah anggota antara 20 sampai dengan 30 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usaha taninya.
Kemudian kelompok tani atau yang disingkat dengan poktan harus mempunyai pengurus yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki, dengan syarat sebagai berikut:
- Pipilih dari dan oleh perwakilan anggota secara demokratis
- Perdomisili di wilayah Poktan
- Mampu membaca dan menulis
- Tidak berstatus sebagai aparat/ PNS/ pamong desa
- Memiliki waktu yang cukup untuk memajukan Poktan, dan
- Memiliki semangat, motivasi dan kemampuan memimpin Poktan.
Setelah syarat untuk menjadi sebuah poktan terpenuhi baru kemudian dilakukan langkah-langkah agar dapat menjadi pemilik kartu tani ini :
- Petani harus melengkapi berkas fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, dan anggota LMDH
- Verifikasi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas, dan jenis pupuk) yang kemudian PPL meng-upload data petani ke dalam SINPI
- PPL Melakukan upload Data RDKK dan upload alokasi pupuk bersubsidi, serta petani harus hadir di bank yang telah ditentukan
- Setelah selesai, petugas bank akan menyerahkan Kartu Tani dan Buku Tabungan kepada petani untuk melakukan pembelian pupuk bersubsidi.
Petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal membawa Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi. Masukkan nomor PIN, mesin EDC menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani. Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan.
Tidak hanya membeli pupuk bersubsidi, petani juga dapat melihat alokasi sisa kuota pupuk. Setelah transaksi selesai, pupuk akan diserahkan kepada petani untuk dibawa pulang.
Untuk lebih jelasnya baca Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016.
Sekian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Salam rumoh tani...
Di daerah kami,pengurus kelompok tani,banyak aparat /pamong desa
ReplyDeletesaya jijik/muak melihat blog /web ini, semoga pengelolanya mendapat hidayah,..... aamiin,...
ReplyDeletejasa pembuatan website
ReplyDeletedistributor ikan laut segar
Jasa pembantu rumah tangga
Lpk Budi Rahayu