Gaji dan Tunjangan DPR RI Periode 2019 - 2024, Gaji Pokok Cuma Rp 4,2 Juta, Tapi Tunjanganya!
silahkanSHARE.com | Gaji Pokok dan Tunjangan DPR RI Periode 2019 -2024 | Akhirnya anggota DPR RI yang baru periode 2019-2024 sudah resmi dilantik.
Setidaknya ada 575 anggota DPR RI yang dilantik pada hari Selasa 1 Oktober 2019.
Sebagaimana banyak disinggung oleh masyarakat, hal yang paling ingin diketahui terkait anggota DPR RI yang baru yaitu terkait dengan Berapa Gaji Anggota DPR RI 2019-2024?
Untuk mengetahui rincian pasti terkait dengan Gaji Anggota DPR RI 2019-2024, besaran gaji dan tunjangan didasarkan pada Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Selain dari surat edaran Setjen DPR RI tersebut, diatur juga dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Satu yang PASTI, gaji DPR TIDAK MUNGKIN SESUAI DENGAN UMR sebagaimana mereka menetapkan gaji UMR untuk para rakyatnya.
Simplenya, anggota DPR itu saat mendukung dan memutuskan besaran gaji untuk rakyat sesuai dengan UMR, secara data dan fakta, gaji sesuai UMR itu sudah bisa memenuhi kebutuhan rakyat.
Namun lucunya, jika untuk gaji mereka, mau berapapun sepertinya akan dianggap selalu KURANG dan KECIL, walaupun mereka tak punya rasa malu kalau gaji yang mereka dapatkan itu sebagian besar didapat dari KERINGAT RAKYAT yang diperas atas nama pajak.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010dan juga Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, maka Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2019-2024 adalah sebagai berikut;
Gaji pokok anggota DPR RI 2019-2024 sebesar Rp 4.200.000
Berikut ini merupakan tunjangan-tunjangan lain Anggota DPR RI 2019 2014
Ketua Badan/Komisi :
Sebelumnya: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000
Wakil Ketua Badan/komisi:
Sebelumnya Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000
Anggota:
Sebelumnya Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000
Sebelumnya Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000
Wakil Ketua:
Sebelumnya Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000
Anggota:
Sebelumnya Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000
Ketua Badan/Komisi:
Sebelumnya Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000
Wakil Ketua Badan/Komisi:
Sebelumnya Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
Anggota:
Sebelumnya Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000
Dari daftar Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2019 -2024 tersebut diatas, tentunya masyarakat bisa menilai, betapa nikmat dna lezatnya gaji dan tunjangan anggota DPR RI tersebut.
Anehnya, walau mereka mengklaim jika mereka itu wakil rakyat, namun mereka tidak pernah minta izin kepada rakyat, apakah rakyat setuju atau tidak terkait gaji dan tunjangan tersebut. Padahal posisi mereka itu kan wakil rakyat, dan rakyat sebagai bossnya.
Logikanya, harusnya tanya dulu ke rakyat, setuju atau tidak jika uang rakyat yang disetor lewat pajak digunakan untuk bayar anggota DPR RI dengan nominal sebesar itu?
Padahal kinerja DPR RI selama ini selalu punya nilai buruk, masihkah layak dengan gaji dan tunjangan sebesar itu?
Satu lagi, negara lagi punya banyak utang, tapi lucunya mereka yang katanya wakil rakyat justru dengan tak punya malu tetap menikmati gaji dan tunjangan yang begitu besar!
Setidaknya ada 575 anggota DPR RI yang dilantik pada hari Selasa 1 Oktober 2019.
Sebagaimana banyak disinggung oleh masyarakat, hal yang paling ingin diketahui terkait anggota DPR RI yang baru yaitu terkait dengan Berapa Gaji Anggota DPR RI 2019-2024?
Untuk mengetahui rincian pasti terkait dengan Gaji Anggota DPR RI 2019-2024, besaran gaji dan tunjangan didasarkan pada Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Selain dari surat edaran Setjen DPR RI tersebut, diatur juga dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Satu yang PASTI, gaji DPR TIDAK MUNGKIN SESUAI DENGAN UMR sebagaimana mereka menetapkan gaji UMR untuk para rakyatnya.
Simplenya, anggota DPR itu saat mendukung dan memutuskan besaran gaji untuk rakyat sesuai dengan UMR, secara data dan fakta, gaji sesuai UMR itu sudah bisa memenuhi kebutuhan rakyat.
Namun lucunya, jika untuk gaji mereka, mau berapapun sepertinya akan dianggap selalu KURANG dan KECIL, walaupun mereka tak punya rasa malu kalau gaji yang mereka dapatkan itu sebagian besar didapat dari KERINGAT RAKYAT yang diperas atas nama pajak.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010dan juga Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, maka Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2019-2024 adalah sebagai berikut;
Gaji Pokok
Gaji pokok anggota DPR RI 2019-2024 sebesar Rp 4.200.000
Tunjangan
Tunjangan Anggota DPR RI 2019-2024 sangat beragam diantaranya- Tunjangan Istri: Rp 420.000,
- Tunjangan Anak: Rp 168.000,
- Tunjangan Uang sidang/paket: Rp 2.000.000,
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000,
- Tunjangan Beras: Rp 198.000,
- Tunjangan PPH: Rp 1.729.608.
Berikut ini merupakan tunjangan-tunjangan lain Anggota DPR RI 2019 2014
#1. Tunjangan Kehormatan
Tunjangan Kehormatan untuk Anggota DPR RI 2019-2024 berbeda-beda, disesuaikan dengan posisi dan jabatanya sebagai berikut;Ketua Badan/Komisi :
Sebelumnya: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000
Wakil Ketua Badan/komisi:
Sebelumnya Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000
Anggota:
Sebelumnya Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000
#2. Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua Badan/Komisi:Sebelumnya Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000
Wakil Ketua:
Sebelumnya Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000
Anggota:
Sebelumnya Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000
#3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Ketua Badan/Komisi:
Sebelumnya Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000
Wakil Ketua Badan/Komisi:
Sebelumnya Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
Anggota:
Sebelumnya Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000
#4. Tunjangan Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
Sebelumnya Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000.Dari daftar Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2019 -2024 tersebut diatas, tentunya masyarakat bisa menilai, betapa nikmat dna lezatnya gaji dan tunjangan anggota DPR RI tersebut.
Anehnya, walau mereka mengklaim jika mereka itu wakil rakyat, namun mereka tidak pernah minta izin kepada rakyat, apakah rakyat setuju atau tidak terkait gaji dan tunjangan tersebut. Padahal posisi mereka itu kan wakil rakyat, dan rakyat sebagai bossnya.
Logikanya, harusnya tanya dulu ke rakyat, setuju atau tidak jika uang rakyat yang disetor lewat pajak digunakan untuk bayar anggota DPR RI dengan nominal sebesar itu?
Padahal kinerja DPR RI selama ini selalu punya nilai buruk, masihkah layak dengan gaji dan tunjangan sebesar itu?
Satu lagi, negara lagi punya banyak utang, tapi lucunya mereka yang katanya wakil rakyat justru dengan tak punya malu tetap menikmati gaji dan tunjangan yang begitu besar!
0 Response to "Gaji dan Tunjangan DPR RI Periode 2019 - 2024, Gaji Pokok Cuma Rp 4,2 Juta, Tapi Tunjanganya!"
Post a Comment