Beli Pupuk Subsidi Wajib Pakai Kartu Tani, yang Belum Punya Bagaimana?
Namun, dengan catatan petani yang mau membeli pupuk subsidi wajib terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
Pengecualian atau relaksasi tersebut berlaku bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani atau bagi daerah dimana kios pupuknya belum memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC).
"Asalkan terdaftar dalam Kelompok Tani dan e-RDKK, tetap dapat menebus pupuk bersubsidi secara manual," kata Wijaya melalui keterangannya, Rabu (23/9/2020).
Wijaya mengatakan semua distributor dan Kios Pupuk Lengkap (KPL) ketika menyalurkan pupuk bersubsidi, akan mewajibkan petani melakukan pengisian formulir pembelian yang berisikan data diri petani. Mulai dari nama, NIK, nama kelompok tani, dan jenis serta volume pupuk yang dibeli.
"Formulir tersebut penting untuk pendataan agar pupuk bersubsidi yang disalurkan betul-betul tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi," ujar Wijaya.
Wijaya melanjutkan, pihaknya menyiapkan pasokan pupuk untuk memenuhi kebutuhan petani.sebanyak 1,78 juta ton untuk pupuk bersubsidi dan 873.336 ton pupuk non subsidi. Sementara itu ketentuan stok minimum sebesar 273.293 ton.
Jumlah tersebut merupakan stok mulai dari Lini I hingga Lini IV atau di level distributor. Para produsen pupuk yang menyiapkan terdiri dari PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja.
Mereka telah menyiapkan total stok pupuk bersubsidi yang terdiri dari 955.107 ton pupuk urea, 411.891 ton pupuk NPK, 141.372 ton pupuk SP-36, 137.721 ton pupuk ZA, dan 141.426 ton pupuk organik.
Selain itu, guna mengantisipasi kebutuhan petani yang kekurangan atau kehabisan alokasi, Pupuk Indonesia Group pun menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi sebanyak 873.336 ton.
"Stok pupuk non subsidi juga tersedia mulai dari lini I hingga ke kios-kios pupuk resmi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang kebutuhannya belum tercukupi, dan bagi petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK," tutur Wijaya.
Pupuk Indonesia sendiri mencatatkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan 20 September 2020 telah mencapai 6,28 juta ton.
Sumber: detik.com
0 Response to "Beli Pupuk Subsidi Wajib Pakai Kartu Tani, yang Belum Punya Bagaimana?"
Post a Comment