Kementan Tegaskan Distribusi Pupuk Bersubsidi Sesuai e-RDKK
Dikutip dari sariagri.id Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelaskan petani yang berhak menerima pupuk subsidi telah diatur dan dilindungi dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
"Dalam mendistribusikan pupuk subsidi, kita mengacu pada e-RDKK yang disusun dari poktan dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Kita membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna," ujar Mentan dalam keterangannya, Kamis.
Sementara itu Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) kementan Sarwo Edhy mengatakan salah satu upaya maksimal pendistribusian pupuk subsidi yang dilakukan Ditjen PSP adalah dengan sistem by name by address sesuai e-RDKK.
Sarwo Edhy menjelaskan alokasi pupuk subsidi berdasarkan data NIK, atau by name by address ini terbukti tepat karena tingkat kevalidan data mencapai 94 persen.
"Bahkan tingkat valid ini mendapat apresiasi dari KPK. Jadi kita bisa pastikan pupuk yang kita distribusikan sudah tepat sasaran," kata Sarwo Edhy.
Berdasarkan e-RDKK yang disusun kelompok tani (poktan), petani penerima pupuk subsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub-sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas dua hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub-sektor tanaman pangan pada Perluasan Areal Tanaman Baru (PATB).
Sebelumnya Kementan telah mengajukan tambahan anggaran untuk penambahan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 1 juta ton atau senilai Rp3,14 triliun. Pengajuan anggaran ini telah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan saat ini dalam proses pembahasan dan penyelesaian seluruh dokumen anggaran.
Kementan telah menetapkan alokasi subsidi pupuk tahun ini sebanyak 7,94 juta ton dengan nilai Rp26,6 triliun. Angka ini turun dibanding tahun 2019 yang sebanyak 9,55 juta ton dengan anggaran Rp29 triliun.
0 Response to "Kementan Tegaskan Distribusi Pupuk Bersubsidi Sesuai e-RDKK"
Post a Comment