Mulai 1 November, Lakukan Ini Jika BPJS-Mu Tak Mau Dibekukan!
Informasiguru_Pemerintah akan mengeksekusi rencana cleansing data (penonaktifan sementara) data bermasalah untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 November 2020.
Keputusan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.
Artinya, peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang.
Anda bisa melakukan pengecekan status NIK menggunakan media komunikasi dan Kanal Pelayanan Tanpa Tatap Muka yang telah disediakan BPJS Kesehatan.
�Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal,� kata BPJS Kesehatan dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2020).
Adapun proses penonaktifan sementara akan diawali dengan perubahan status menjadi nonaktif dengan keterangan �registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP�.
�Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka,� katanya.
BPJS menegaskan penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak para peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Sumber : KEPRIONLINE,CO,ID
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
0 Response to "Mulai 1 November, Lakukan Ini Jika BPJS-Mu Tak Mau Dibekukan!"
Post a Comment