Pemerintah Sudah Ketuk Palu Gaji Tahun Depan Dipastikan Tak Naik, Berikut Ini Daftar UMP di 34 Provinsi Indonesia
Informasiguru_Pemerintah sudah mengetuk palu tentang kebijakan tidak ada kenaikan gaji di tahun 2021 mendatang.
Hal itu sudah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ia memastikan tidak ada kenaikan upah minimun tahun depan, baik itu upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupate/kota (UMK).
Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.
Ada sejumlah daerah yang telah memberikan keputusan terkait besaran UMP.
Namun, masih banyak juga yang belum memberikan keputusan akhir terkait UMP tersebut.
Dalam SE tersebut diberitahukan bahwa kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.
Berikut ini UMP masing-masing provinsi pada 2020 dan beberapa daerah yang sudah memutuskan UMP 2021.
1. DKI Jakarta
Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang tidak menaikkan UMP 2021. Sehingga, UMP DKI Jakarta 2021 adalah sebesar Rp 4.276.349 per bulan.
2. Jawa Tengah
Diberitakan Kompas.com, 27 Oktober 2020, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tak ingin tergesa-gesa mengumumkan besaran UMP 2021.
"Karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka kami sedang mengkaji timnya untuk bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit biar semuanya nyaman dan saling memahami," ucapnya.
Ganjar menegaskan tidak akan tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.
Sementara itu, UMP Jawa Tengah tahun 2020, dikutip Kompas.com, 2 November 2019, adalah sebesar Rp 1.742.015,22.
3. Papua
Dikutip laman resmi Pemprov Papua, Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2020 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.516.700 dari sebelumnya Rp 3.240.900.
Penetapan UMP lewat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/369/Tahun 2019 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Papua belum menentukan berapa UMP 2021-nya.
4. Sulawesi Utara
Dikutip Kompas.com, 1 November 2019, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723. Sulawesi Utara juga belum menentukan UMP 2021.
5. Bangka Belitung
Dilansir Kompas.com, 28 Oktober 2019, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen atau naik Rp 300.000, yaitu Rp 3.230.022. Hingga berita ini ditulis, Bangka Belitung belum mengumumkan UMP 2021
6. Sulawesi Selatan
Dilansir Kompas.com, 1 November 2019, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2020 sebesar Rp 3.103.800. Sulawesi Selatan belum mengumumkan UMP 2021.
7. Sumatera Selatan
Dikutip Kompas.com, 6 November 2018, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan mengalami kenaikan dari yang semulanya Rp 2,6 juta kini menjadi Rp 2,8 juta. Sumatera Selatan juga belum mengumumkan UMP 2021.
8. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat pada 2020 sebesar Rp 1.810.351. UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.
Dikutip Kompas.com, 1 November 2019, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan, penetapan UMP ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Namun, Jawa Barat belum menentukan besaran UMP 2021.
9. DIY
Dikutip Kompas.com, 31 Oktober 2019, Upah Minumum Provinsi (UMP) DIY tahun 2020 Rp 1.704.608. Nominal itu naik sebesar Rp 133.685 dari UMP tahun 2019. DIY juga belum menentukan besaran UMP 2021.
10. Jawa Timur
Dilansir Kontan, 24 Juli 2020, UMP Jawa Timur 2020 sebesar Rp 1.768.777. Namun, Jawa Timur belum mengumumkan besaran UMP 2021.
11. Papua Barat
Masih dari Kontan, UMP Papua Barat 2020 sebesar Rp 3.134.600. Namun, Papua Barat belum mengumumkan besaran UMP 2021.
12. Nangroe Aceh Darussalam
UMP Aceh pada 2020 sebesar Rp 3.165.030 dan UMP 2021 belum diumumkan.
13. Banten
Sementara itu, UMP 2020 Provinsi Banten sebesar Rp 2.460.968. UMP 2021 juga belum ditentukan.
14. Kepulauan Riau
UMP 2020 Kepulauan Riau Rp 3.005.383 dan belum ditentukan UMP 2021-nya.
15. Kalimantan Utara
Kalimantan Utara memiliki UMP sebesar Rp 3.000.803 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.
16. Kalimantan Timur
Lalu, Kalimantan Timur memiliki UMP sebesar Rp 2.981.378 pada 2020. Pemprov Kaltim belum menentukan UMP 2021.
17. Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah memiliki UMP sebesar Rp 2.903.144 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.
18. Riau
Sedangkan Riau memiliki UMP sebesar Rp 2.888.563 pada 2020. Riau belum mengumumkan UMP 2021.
19. Kalimantan Selatan
UMP Kalimantan Selatan pada 2020 sebesar Rp 2.877.447 dan UMP 2021 belum diumumkan.
20. Maluku Utara
Sedangkan Maluku Utara memiliki UMP sebesar Rp 2.721.530 pada 2020. Maluku Utara belum mengumumkan UMP 2021.
21. Jambi
Jambi memiliki UMP sebesar Rp 2.630.161 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.
22. Maluku
Lalu, Maluku memiliki UMP sebesar Rp 2.604.960 pada 2020. Pemprov Maluku belum menentukan UMP 2021.
23. Gorontalo
UMP Gorontalo pada 2020 sebesar Rp 2.586.900 dan UMP 2021 belum diumumkan.
24. Sulawesi Barat
Sedangkan Sulawesi Barat memiliki UMP sebesar Rp 2.571.328 pada 2020. Sulawesi Barat belum mengumumkan UMP 2021.
25. Sulawesi Tenggara
Lalu, Sulawesi Tenggara memiliki UMP sebesar Rp 2.552.014 pada 2020 dan UMP 2021 belum diumumkan.
26. Sumatera Utara
Sumatera Utara memiliki UMP sebesar Rp 2.499.422 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.
Sementara itu, Bali memiliki UMP sebesar Rp 2.493.523 pada 2020. Bali belum mengumumkan UMP 2021.
28. Sumatera Barat
UMP Sumatera Barat pada 2020 sebesar Rp 2.484.041 dan UMP 2021 belum diumumkan.
29. Lampung
Lampung memiliki UMP sebesar Rp 2.431.324 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.
30. Kalimantan Barat
Sementara itu, Kalimantan Barat memiliki UMP sebesar Rp 2.399.698 pada 2020. Kalimantan Barat belum mengumumkan UMP 2021.
31. Sulawesi Tengah
UMP Sulawesi Tengah pada 2020 sebesar Rp 2.303.710 dan UMP 2021 belum diumumkan.
32. Bengkulu
Bengkulu memiliki UMP sebesar Rp 2.213.604 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.
33. NTB
Sementara itu, NTB memiliki UMP sebesar Rp 2.183.883 pada 2020. NTB belum mengumumkan UMP 2021.
34. NTT
UMP NTT pada 2020 sebesar Rp 1.945.902 dan UMP 2021 belum diumumkan.
Sumber : Nakita.id
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
0 Response to "Pemerintah Sudah Ketuk Palu Gaji Tahun Depan Dipastikan Tak Naik, Berikut Ini Daftar UMP di 34 Provinsi Indonesia"
Post a Comment