BLT Gaji Gelombang 2 Cair, Buruan Cek Nama Penerima Disini
Informasiguru_Bagi Anda yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan, segera cek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima Bantuan Langsung Tunai Subdsidi upah Ketenagakerjaan atau tidak.
Perlu diketahui, pemerintah dalam memperbaiki perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19 ini adalah salah satunya dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk lokal.
Harapannya dengan memberikan BLT 1,2 juta ini, daya beli masyarakat bertambah. Pasalnya Bantuan Langsung Tunai Subsidi upah Ketenagakerjaan gelombang 2 dicairkan pada minggu pertama November 2020.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara virtual yang disiarkan melalui Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
"Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," kata kata Menaker Ida.
Perlu diketahui, pemerintah sebelumnya telah mencairkan subsidi gaji gelombang pertama sebesar Rp1,2 juta kepada pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir dari data dari Kemnaker per 23 Oktober 2020, adapun penyaluran BLT upah gelombang 1:
- Tahap I - 2.485.687 (99,43%)
- Tahap II - 2.981.531 (99,38%)
- Tahap III - 3.476.120 (99,32%)
- Tahap IV - 2.647.121 (95,04%)
- Tahap V - 602.468 (97.39%)
Adapun realisasi anggaran penyaluran subsidi gaji atau upah gelombang 1:
- Tahap I - Rp2.9882.824.400.000 (99,43%)
- Tahap II - Rp3.577.838.200.000 (99,38%)
- Tahap III - Rp4.171.344.000.000 (99,32%)
- Tahap IV - Rp3.176.545.200.000 (95,04%)
- Tahap V - Rp722.961.600.000 (97.39%)
Menaker juga menjelaskan bahwasanya dana BLT berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bukan dari uang pekerja yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan subsidi gaji tersebut bertujuan untuk memperbaiki perekonomian negara, dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat yang menurun akibat pandemi Covid-19.
Adapun yang berhak mendapatkan BLT ini merupakan pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan.
Disamping itu, pekerja harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, WNI, memiliki KTP, dan memiliki rekening bank aktif.
Bagi anda yang telah memiliki syarat tersebut, dan belum kunjung menerima BLT upah BPJS Ketenagakerjaan, anda dapat menanyakan kepada HRD di perusahaan anda.
Selain cara tersebut, anda juga bisa mengecek di www.kemnaker.go.id.
Adapun langkahnya sebagai berikut:
1. Kunjungi www.kemnaker.go.id.
2. Pilih DAFTAR, lalu klik DAFTAR SEKARANG.
3. Lengkapi pendaftaran akun
4. Isi alamat email, nomor handphone, password,
5. klik DAFTAR SEKARANG.
6. Selanjutnya kode OTP sebanyak 6 digit akan dikirim ke nomor handphone Anda.
7. Aktivasi akun dengan memasukan kode OTP yang dikirim ke handphone
8. Klik AKTIVASI SEKARANG.
9. Setelah itu, buka kembali www.kemnaker.go.id.
10. Lalu pilih MASUK.
11. Masukan nomor KTP, ponsel atau email dan password
12. Klik MASUK SEKARANG.
13. Lengkapi profil
14. Setelah berhasil, kunjungi profil.
Jika anda telah meneylesaikan tahapan diatas, dan anda terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.
"Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan."
Jika anda telah terdaftar akan tetapi belum menerima, anda dapat menghubungi bantuan.kemnaker.go.id atau nomor telepon (021) 508 16000 dan WA di nomor 08119303305.
Sumber : JURNAL PRESISI
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
0 Response to "BLT Gaji Gelombang 2 Cair, Buruan Cek Nama Penerima Disini"
Post a Comment