Hina Teman dengan Sebutan Monyet di Facebook, IRT Cantik Divonis 9 Bulan Penjara

 Linda Fitria Paruntu Rempas (36) dihukum penjara sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena menghina dengan kata �monyet� di media sosial. Ibu rumah tangga cantik itu juga dikenakan denda Rp2 juta subsidair dua bulan kurungan.


 
�Menjatuhkan pidana kepada Linda Fitria Paruntu dengan pidana penjara selama sembilan bulan penjara,� kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sukrada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020)

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 18 bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim, Linda berserta pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga tim JPU juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Kasus yang menjerat Linda bermula dari laporan korban Simone Christine Polhutri (50). Keduanya berteman dan sama-sama wali murid di SD Tunas Kasih Nusa Dua.

Kasus bermula ketika anak terdakwa dan anak korban mengikuti perpisahan kelas VI sekolah di Nusa Penida, Maret 2019. Selesai acara, terdakwa komplain di group WhatsApp (WA) wali murid lantaran anaknya mengalami cedera saat bermain kano.

Linda mengunggah postingan di akun Facebook miliknya dengan menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang. Terdakwa juga menyebut nama korban disertai kalimat �monyet�.



0 Response to " Hina Teman dengan Sebutan Monyet di Facebook, IRT Cantik Divonis 9 Bulan Penjara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel