Petani Harus Terdaftar di e-RDKK Untuk Memperoleh Pupuk Bersubsidi


Rumoh Tani - Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan disalurkan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020.

"Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan Perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian," kata Wijaya.

Guna mengantisipasi kebutuhan petani yang kehabisan alokasi, Pupuk Indonesia pun telah menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi. Di samping itu, guna menghindari pupuk palsu, Wijaya juga mengimbau agar para petani hanya membeli pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi. "Kami imbau petani yang sudah terdaftar dalam e-RDKK agar dapat menebus langsung pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi, agar petani memperoleh pupuk yang sesuai kualitas dan sesuai HET (harga eceran tertinggi)," jelas Wijaya. 

Perseroan pun telah memiliki sejumlah strategi mencegah penyimpangan, diantaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, termasuk penyaluran tertutup yang berdasarkan e-RDKK. Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya. 

Dalam pelaksanaan penyaluran, Pupuk Indonesia didukung oleh lima anak usahanya yang merupakan produsen pupuk nasional yakni PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Kaltim. Selain itu, didukung juga oleh 1.226 mitra distributor dan 33.804 kios pupuk. 

Wijaya menambahkan, stok pupuk bersubsidi di Tuban, Jawa Timur saat ini terjaga dalam posisi di atas ketentuan minimum. Tercatat, total stok di Kabupaten Tuban tersedia sebanyak 4.681 ton. Sementara stok untuk Provinsi Jawa Timur sendiri berada di angka 203.640 ton.

Artikel ini pernah tayang di biz.kompas.com

0 Response to "Petani Harus Terdaftar di e-RDKK Untuk Memperoleh Pupuk Bersubsidi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel