Simluhtan dan e-RDKK Dipadukan, Distribusi Pupuk Mudah Terpantau


Rumoh Tani - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melaunching integrasi data Sistem Informasi Ketenagaan Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NiK). Launching ini digelar sebagai upaya pemerintah dalam mempermudah proses pemantauan pupuk bersubsidi.

"Ke depan saya berharap tidak ada lagi pupuk yang salah sasaran dan tidak ada lagi kekurangan karena semua database penerimanya sudah berbasis NIK," ujar Mentan Syahrul, Senin, 30 November 2020.

Menurut Mentan, semua sistem tersebut nantinya akan terhubung dengan sistem lainya seperti perangkat Komando Strategi Pembangunan Pertanian (Kostratani) dan pusat data Agriculture War Room (AWR), sehingga alur pendistribusian lebih transparan.

"Semoga launching ini dapat mendorong satu data pertanian Indonesia. Dan kita akan menyongsong pertanian yang lebih baik melalui Simluhtan dan e-RDKK," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini telah mengaktifkan pusat data AWR dan Kostratani untuk meningkatkan keefektivitasan pengawasan dan pengendalian pelaksaan kebijakan pupuk bersubsidi.

Adapun Kostratani sendiri saat ini sudah tersebar di 7230 Kecamatan dan 5733 Badan Penyuluh Pertanian (BPP). Ribuan unit Kostratni itu selanjutnya dipantau dan dikontrol langsung oleh Menteri Pertanuan melalui AWR.

Sebelumbya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Sarwo Edhy mengungkapkan bahwa sistem e-RDKK yang berdasar pada NIK ini telah memberi manfaat besar, terutama dalam pengendalian pemanfaatan pupuk subsidi. Dia berharap, pendataan berbasis aplikasi menjadi solusi tepat mengingat sebelunya penyaluran pupuk masih dilakukan secara manual.

"Pupuk dapat disalurkan per petani per NIK per hektar (ha), sehingga semuanya lebih terkontrol karena dilakukan melalui sistem," tutupnya.

Artikel ini pernah tayang di tabloidsinartani.com

0 Response to "Simluhtan dan e-RDKK Dipadukan, Distribusi Pupuk Mudah Terpantau"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel