Kabar Gembira, Ibu Hamil dan Punya Balita Akan Mendapat Dana PKH
Dikutip dari Antara News, dana bantuan tersebut merupakan salah satu program perlindungan sosial dari pemerintah untuk Rumah Tangga Sangat Miskin.
Jumlah Rp. 1,2 juta ini naik Rp. 200.000 dari tahun 2015, yang anggarannya ditetapkan Rp. 1 juta per kepala rumah Tangga.
Dana PKH untuk ibu hamil ini akan diberikan dalam dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencarian. Dan bulan Maret 2016 ini merupakan masa pencairan pertama. Dana PKH dapat dicairkan oleh masyarakat di kantor pos terdekat.
Ia mengatakan PKH lainnya juga sesuai aturan, yaitu yang punya anak usia SD akan mendapat Rp.450 ribu, SMP Rp. 750 ribu, SMA dan sederajat mendapat Rp. 1 juta. Dana tahap pertama akan dibagikan pada bulan Maret 2016.
Bagaimana cara mendapatkannya?
Cara mendapatkan dana PKH untuk ibu hamil
Seperti juga dengan prosedur bantuan sosial lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan ini, ibu hamil harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
KPS dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada RT, RW, dan kelurahan. Pada tingkat kelurahan inilah nantinya akan diputuskan, apakah pemohon berhak untuk memperoleh KPS.
Apabila diputuskan layak menerima, maka Lurah atau Kepala Desa akan lapor kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Setelah prosedur dipenuhi, barulah rumah tangga tersebut akan menerima kartu PKH, dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Aturan dan kewajiban ibu hamil penerima dana PKH
Pemberian dana ini tentu juga mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan. Misalkan untuk ibu hamil maka ia wajib untuk:
Selama kehamilan, ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 kali, yaitu sekali pada usia kehamilan sekali pada usia 0-3 bulan, sekali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan suplemen tablet Fe (zat besi).
Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
Pada masa nifas ibu harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan setidaknya 3 kali pada minggu I, IV dan VI setelah melahirkan.
Kewajiban ini harus dipenuhi oleh seorang ibu hamil yang menerima fasilitas PKH, jika tidak, maka dana bantuan dapat dikurangi atau malah diberhentikan.
Seperti yang dicantumkan dalam tujuan program ini, dana tunai yang diberikan pada ibu hamil ditujukan untuk mengurangi angka kematian bayi dan balita, dan angka kematian ibu melahirkan. Inilah mengapa peserta PKH wajib untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Hal-hal yang sebaiknya didiskusikan bersama suami, sebelum melahirkan.
Terdapat banyak hal penting menyangkut kehidupan bayi yang harus Parents diskusikan sebagai salah satu persiapan persalinan. Apa sajakah itu?
1. Diskusi bersama suami tentang cuti melahirkan
Yang biasanya dibicarakan bisa seputar berapa lama cuti yang akan diambil Anda berdua, atau apakah Bunda memutuskan berhenti bekerja setelah sang anak lahir.
Bagi Ibu yang ingin kembali bekerja setelah lahir, tentu harus memikirkan apa yang harus dipersiapkan menjelang cuti melahirkan selesai. Siapa yang akan menjaga bayi atau apakah si kecil akan dititipkan di daycare.
2. Diskusikan jadwal menjenguk bayi
Teman dan kerabat pastinya antusias untuk melihat bayi baru lahir. Oleh sebab itu, kunjungan dari mereka pun tak terelakkan. Namun, sebagai orangtua Anda bisa memutuskan kapan bisa menerima kunjungan dan kapan tidak.
Membatasi jam berkunjung atau hari waktu Anda menerima tamu, bukan berarti tidak menghargai mereka yang ingin menjenguk bayi.
3. Bagi tugas suami-istri, terutama tugas jaga malam.
Kehadiran bayi, akan membuat Anda kehilangan banyak waktu tidur. Namun, Bunda dan Ayah bisa berbagi tugas agar tidak kelelahan.
Diskusikan hal ini sebelum bayi lahir sebagai persiapan persalinan, agar Anda berdua berbagi tugas, bergantian mengurus bayi yang bangun minta susu atau minta diganti popoknya.
Sumber: id.theasianparent.com
0 Response to "Kabar Gembira, Ibu Hamil dan Punya Balita Akan Mendapat Dana PKH "
Post a Comment