7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kriteria daerah yang harus memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat telah ditetapkan. Di antaranya, tingkat kasus aktif di atas Nasional, tingkat kematian di atas Nasional, tingkat kesembuhan di bawah Nasional dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.
Hal ini diatur di dalam Instruksi Mendagri No.1/2021 dan telah ditindaklanjuti oleh para Gubernur di Pulau Jawa dan Bali.
“Dari instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi. Dan kepala daerah telah mengatur 73 kabupaten dan kota,” ungkapnya.
Airlangga mengatakan, di Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan seluruh kabupaten/kota administratif diberlakukan pembatasan. Di mana jumlahnya 6 kabupaten/kota administratif yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.
Kemudian di Provinsi Jawa Barat setidaknya 20 kabupaten/kota yang diberlakukan pembatasan kegiatan.
“Jadi yang diatur di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan Ciamis, Majalengka, Subang dan Tasikmalaya serta Banjar,” paparnya.
Sementara di Provinsi Jawa Tengah ada 23 kabupaten/kota yang diberlakukan pembatasan kegiatan. Diantaranya adalah Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang Kendal, Demak, Grobogan, Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten dan Wonogiri. Lalu Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Magelang, Kudus, Pati, Rembang dan Brebes.
Lalu di Jawa Timur ada 11 kabupaten/kota yang diberlakukan pembatasan. Antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
“Kemudian di Banten dengan Instruksi Gubernur No. 1/2021 yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan,” ujarnya.
Airlangga mengatakan untuk wilayah DI Yogyakarta pembatasan dilakukan di seluruh kabupaten/kota yakni Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kulon Progo.
“Bali dengan surat edaran 1/2021, di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa yang menjadi catatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembatasan kegiatan adalah penegakan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.
“Tentu yang menjadi catatan dari bapak Presiden tentu kedisiplinan yang harus ditegaskan. Dan kedisiplinan ini tentu harus dengan operasi yustisi baik dari polisi pamong praja Satpol PP, dari kepolisian maupun TNI,” pungkasnya. [okezone.com]
Airlangga mengatakan, di Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan seluruh kabupaten/kota administratif diberlakukan pembatasan. Di mana jumlahnya 6 kabupaten/kota administratif yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.
Kemudian di Provinsi Jawa Barat setidaknya 20 kabupaten/kota yang diberlakukan pembatasan kegiatan.
“Jadi yang diatur di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan Ciamis, Majalengka, Subang dan Tasikmalaya serta Banjar,” paparnya.
Sementara di Provinsi Jawa Tengah ada 23 kabupaten/kota yang diberlakukan pembatasan kegiatan. Diantaranya adalah Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang Kendal, Demak, Grobogan, Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten dan Wonogiri. Lalu Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Magelang, Kudus, Pati, Rembang dan Brebes.
Lalu di Jawa Timur ada 11 kabupaten/kota yang diberlakukan pembatasan. Antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
“Kemudian di Banten dengan Instruksi Gubernur No. 1/2021 yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan,” ujarnya.
Airlangga mengatakan untuk wilayah DI Yogyakarta pembatasan dilakukan di seluruh kabupaten/kota yakni Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kulon Progo.
“Bali dengan surat edaran 1/2021, di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa yang menjadi catatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembatasan kegiatan adalah penegakan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.
“Tentu yang menjadi catatan dari bapak Presiden tentu kedisiplinan yang harus ditegaskan. Dan kedisiplinan ini tentu harus dengan operasi yustisi baik dari polisi pamong praja Satpol PP, dari kepolisian maupun TNI,” pungkasnya. [okezone.com]
0 Response to "7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat"
Post a Comment