BP Tapera Umumkan Pencairan Saldo Tabungan Pensiunan PNS, Simak Info Lengkapnya Ini

 Informasiguru_Kabar gembiran bagi para pensiunan PNS dan ahli warisnya. 

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakayat ( BP Tapera ) mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan saldo tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris. 

Untuk proses pencairan saldo tabungan Pensiunan PNS beserta Ahli Waris PNS yang telah meninggal dunia, BP Tapera telah resmi menggandeng PT Taspen. 

Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, simak pengumuman yang dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi BP Tapera. 



Pengumuman No. 11/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020 

Diketahui, BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera. 

Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.

Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga bulan April 2019. 

Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS. 

Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun periode TMT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 akan dilaksanakan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun. 

Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai minggu ke-2 bulan Januari 2021. 

Melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun sebagaimana yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera. 

Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya akan kami laksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya. 

Dengan demikian, kami informasikan kembali bahwa proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera. 

Sekiranya masih terdapat pertanyaan dan penjelasan yang diperlukan, Bapak/Ibu dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada : 

Call Center: 021-156

Email: layanan@tapera.go.id

Whatsapp: 08118-156-156. 

Cara menghitung Besaran Tabungan Perumahan

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera. 

�Besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja," jelasnya. 

Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta. 

"Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera� jelas Eko Ariantoro pada acara zoombinar yang sama. 

Gandeng PT Taspen 

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur pengalihan dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

"Mengenai skema yang efisien dan efektif. Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut," jelasnya. 

Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana. 

"PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun.� paparnya. 

Ia mengatakan BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua Peserta dengan mudah, cepat dan transparan.

Dalam sosialisasi ini pula BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS Pensiun/Ahli Waris melalui portal Taperum PNS Pensiun. 

Dalam mendukung proses validasi dan verifikasi data tersebut, Suharmen menyatakan bahwa 

�BKN akan memfasilitasi BP Tapera untuk dapat bekerja sama dengan PT. Taspen,� jelasnya. 

Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil 

Untuk mencairkan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib : 

1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun

3. Nomor Rekening Bank Aktif 

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris: 

- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS. 

- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya. 

- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.

Informasi tersebut meliputi: 

1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia

2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS

3. Status pengembalian Dana Taperum PNS


Sumber : BANGKAPOS.COM

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "BP Tapera Umumkan Pencairan Saldo Tabungan Pensiunan PNS, Simak Info Lengkapnya Ini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel