Cara Daftar DTKS di dkts.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan Sosial 2021 dari Kementerian Sosial
Cara Daftar DTKS di dkts.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan Sosial 2021 dari Kementerian Sosial - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan kembali bantuan sosial (bansos) 2021 mulai 4 Januari 2021.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 29 Desember 2020.
Program bansos 2021 yang dimaksud antara lain program Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program bantuan sosial tunai (BST), serta Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Kartu Sembako sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), namun diganti menjadi Kartu Sembako.
Program Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan.
Peserta program Kartu Sembako akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp200.000 per KPM setiap bulan, mulai Januari hingga Desember 2021.
Program bantuan sosial tunai (BST) merupakan program bantuan berupa uang tunai yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 guna bangkit dari krisis ekonomi.
Dana bantuan program BST yakni sebesar Rp300.000, dan akan diberikan setiap bulan, selama 4 bulan, terhitung mulai Januari hingga April 2021.
Sedangkan, Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penggunaan dana bantuan PKH, ditujukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, dengan besaran dana yang disesuaikan dengan kondisi KPM.
Bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Nantinya dana bantuan akan diberikan selama 1 tahun dalam 3 tahap per 3 bulan.
Tahap pertama Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.
Untuk mendapatkan tiga bansos 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos 2021, bisa melakukan pendaftaran DTKS dengan cara sebagai berikut.
Persyaratan Peserta DTKS
Warga miskin/rentan miskin
Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Untuk PKH, pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.
Cara Daftar Peserta DTKS
1. Tidak ada pendaftaran secara online
Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.
Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.
Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.
0 Response to "Cara Daftar DTKS di dkts.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan Sosial 2021 dari Kementerian Sosial"
Post a Comment