Hore ! PPPK Penyuluh Pertanian Sudah Terima SK


Rumoh Tani - Jalan panjang penantian status Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) kini mulai menuju titik cerah. Setelah melalui uji kompetensi. per Januari ini 8655 THLTBPP sudah menerima Surat Keputusan (SK) untuk menjadi Pegawawi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"THL-TBPP Kab. Kuningan, Medik Veteriner, Penyuluh Perkebunan dan Paramedik sejumlah 90 orang yang di Kuningan, Jawa Barat sudah dilantik dan mendapatkan SK PPPK," ungkap salah satu kontributor tabloidsinartani.com dari Kuningan, Jawa Barat melalui pesan singkat ke tabloidsinartani.com, Sabtu (09/01).

Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 830 tahun 2020 tentang Pengangkatan PPPK Tahap 1 serta pengambilan sumpah Jabatan Fungsional Guru dan Penyuluh Pertanian tersebut dilakukan pada Jumat (08/01) kemarin. Sekda Kuningan, Dian Rahmat Yanuar berharap mindset berpikir PPPK diubah untuk meningkatkan etos kerjanya.

Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama berharap untuk saling bekerja keras, pengabdian kepada negara dengan gaji Sajuta yaitu Sabar Jujur dan Takwa. serta menjadi tolak ukur tinggal landas menuju semangat baru pengabdian kepada nusa bangsa dan negara.

Dilansir dari tabloidsinartani.com bahwa data yang masuk, baru ada 5 daerah yang sudah mendapatkan PPPK SK dan NIP hingga Sabtu (09/01) ini, yaitu wilayah Luwu, Bone, Toraja, Kuningan, dan Pandeglang. Lainnya masih tahap penyelesaian verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebagian lagi masih menunggu SK usulan NIP dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke BKN.

Kabupaten Karanganyar contohnya, PPPK baru akan menerima SK di Februari 2021 mendatang. “Ini sudah proses pemberkasan. Kemudian sudah disampaikan ke BKN. Dan menurut informasi BKN sudah diproses. Diharapkan 1 Februari nanti selesai pemberian nomor induk PPPK,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Suprapto, seperti dilansir dari JPNN.com.

Aturan Masa PPPK

Dari penelusuran tabloidsinartani.com, masa pengabdian PPPK, utamanya penyuluh memiliki masa kontrak yang berbeda-beda. Di Kabupaten Luwu dan Bone misalnya, hanya satu tahun terhitung 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021. Sedangkan di Kuningan, Jawa Barat, masa pengabdian PPPK, terhitung 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2025 atau lima tahun lamanya.


Begitupula dengan ketiadaannya dana pensiun layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemda Kuningan mengaku akan menyediakan dan mengkondisikan dana pensiun PPPK dalam bentuk tabungan lain yang bisa digunakan PPPK sebagai tabungan hari tua. Meskipun begitu, hak lain seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, diberikan sama seperti PNS.

Kondisi hampir serupa juga diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Karanganyar, Suprapto, menurutnya, penggajian PPPK di Karang Anyar ditanggung APBD Kabupaten Karanganyar dari pos Dana Alokasi Umum (DAU).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan ada beberapa daerah yang mengajukan masa kerja PPPK hanya satu tahun sebagai bagian upaya untuk meningkatkan etos dan keseriusan kerja dari PPPK itu sendiri. Pasalnya, jika kinerjanya buruk, kontrak kerja berdurasi satu tahun tidak akan diperpanjang.

"Kontrak kerja ini bisa diperpanjang lagi dengan ketentuan kinerja PPPK baik. Dan, yang menentukan perpanjangan kontrak adalah pemberi kerja, dalam hal ini instansi di mana PPPK bekerja. Sehingga, pemerintah (pusat) tidak bisa intervensi instansi harus pekerjakan PPPK sampai pensiun. Yang berhak adalah pimpinan instansi karena lebih tahu kinerja pegawainya," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima tabloidsinartani.com.

PPPK yang telah habis masa hubungan perjanjian kerjanya dan tidak diperpanjang, masih bisa ikut tes lagi. “Kalau lulus tes dan kembali diterima sebagai PPPK masa kerja PPPK yang awal tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PPPK keseluruhan,” terangnya.

Sehingga PPPK harus konsisten berkinerja baik agar tetap dipertahankan dan masa kerjanya dihitung. Jika tidak, masa kerjanya sebagai PPPK sebelumnya tidak akan dihitung meskipun ikut tes PPPK kembali dan lolos. “Misalnya dia PPPK lima tahun, tahun keenam tidak diperpanjang tetapi dia ikut tes lagi dan lulus. Otomatis lima tahun masa kerjanya enggak dihitung lagi. Masa kerjanya dihitung baru lagi,” papar Bima.

Penilaian kinerja PPPK dan PNS rutin dilakukan untuk melihat capaiannya. dan tentu saja ada konsekuensinya sebagaimana diatur dalam PP Manajemen PNS maupun PP Manajemen PPPK.

Sumber: tabloidsinartani.com

0 Response to "Hore ! PPPK Penyuluh Pertanian Sudah Terima SK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel