Kisah Pilu di Balik Tragedi Nahas Tugu Tani yang Renggut 9 Nyawa


JAKARTA - Tepat sembilan tahun yang lalu, pada 22 Januari 2012, sebuah kecelakaan maut terjadi di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Sebuah mobil yang dikendarai Afriyani Susanti (29) dari arah Hotel borobudur di Lapangan Banteng oleng lalu menabrak 12 pejalan kaki di trotoar. Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.15 WIB.

Akibatnya, lima orang tewas di lokasi, empat tewas dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta Pusat, dan sisanya mengalami luka-luka.

Tanggal 22 Januari kemudian ditetapkan sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional untuk mengenang kejadian nahas tersebut.

Tangis Rochmari

Rochmari, warga Desa Singorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tak kuasa menahan tangis di tengah pemakaman Nanik Riyanti, anaknya yang sedang hamil tiga bulan.

Perasaan sopir bajaj dan taksi di Jakarta itu semakin hancur tatkala tiga jenazah kerabatnya turut dimakamkan bersama anaknya, pada Senin (23/1/2012) siang.

Tujuh dari kerabat Rochmari yang datang ke Ibu Kota pada Jumat (20/1/2012) untuk bertamasya menjadi korban kecelakaan maut Daihatsu Xenia hitam di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/1/2012).

Empat dari mereka tewas dan tiga lainnya menderita luka berat.

Mereka yang meninggal adalah Nanik Riyanti, Suyatmi (30), Pipit Alfi Fitriasih (18), dan Yusuf Sigit Prasetyo (2,5).

Sementara tiga yang dirawat adalah Teguh Hadi Pramono (30), Siti Muqaromah (30), dan Keni Perdana Sakti (8), seperti dilansir Harian Kompas.

Sebelum maut menjemput, keluarga ini berangkat bersama-sama dari Jepara ke Jakarta menumpang bus, Jumat pukul 18.00 WIB.

Mereka ingin bersilaturahim dengan keluarga di Jakarta sekaligus bertamasya ke Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat.

Namun nahas, sebagian dari mereka harus meregang nyawa dalam perjalanan menuju tugu Monas tersebut.

Rochmari yang tidak ikut karena harus bekerja hanya bisa terkulai lemas ketika mendapati kabar bahwa keluarganya mengalami kecelakaan.

Anak perempuannya yang tengah hamil muda, Nanik, tewas dalam kejadian tersebut.

Saudara Rochmari, Khumayah, mengatakan Nanik sempat mempersiapkan selamatan empat bulan kehamilannya dengan membersihkan dan mengecat kamar lima hari sebelum berangkat ke Jakarta.

Harapannya, setelah pulang dari Jakarta, kamar sudah bersih dan ada suasana baru.

"Namun, Nanik ternyata tidak pernah menempati kamar itu lagi," kata Khumayah.

Kehilangan anak tunggal

Yadi, warga Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, ini harus merelakan kepergian anak semata wayangnya Buhari (16), yang akrab disapa Ari.

Hubungan ayah dan anak ini amat dekat karena Yadi mengasuh Ari sejak bayi sendirian, tak lama setelah ia berpisah dengan ibu kandung Ari, Siti Khodijah.

Kecelakaan yang merenggut nyawa Ari itu amat memukul Yadi. Baik di rumah sakit ataupun saat jenazah Ari dimandikan dan disucikan, ia tak mampu mendekat.

Anak tunggalnya itu, tutur Yadi, hanya jebolan kelas III sekolah dasar. Sehari-hari, Ari menjadi tukang parkir di Pasar Genjing di kawasan Johar Baru.

”Anak ini tidak pernah bermasalah. Ia pekerja keras. Tabungannya sudah Rp 1 juta lebih dan dia berniat sekali bisa membeli sepeda motor sendiri,” ujarnya.

Kakak Yadi, Yusuf Musa, tak kurang dirundung duka. Anaknya yang juga sepupu Ari, Firmansyah (22), juga tewas dalam kecelakaan maut itu.

Seorang pramu kantor sebuah perusahaan di kawasan Mardani, Jakarta Pusat, itu meninggalkan seorang istri, Dini, yang tengah hamil tujuh bulan.

Pada Minggu (22/1/2012), Firmansyah, Ari, serta teman sekaligus tetangga mereka, Muhammad Akbar dan Hufaizah, menghabiskan pagi di Monas untuk berolahraga.

Namun, malang bagi keempatnya. Mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikan Afriyani Susanti menyeruduk mereka yang tengah berjalan kaki di trotoar Jalan M Ihwan Ridwan Rais hingga tewas.

Berdasarkan laporan polisi, Afriyani ada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan obat terlarang ketika mengemudi.

Hukuman bagi Afriyani

Afriyani dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Ia terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto.

Dari catatan polisi, kecepatan kendaraan di lokasi kejadian lebih dari 90 kilometer per jam. Mobil yang dikendari Afriyani menabrak trotoar dan pejalan kaki yang tengah melintas di trotoar.

Dua rekaman kamera pengintai (CCTV) dari dua gedung di sekitar lokasi kejadian juga diajukan sebagai barang bukti.

Salah satu fakta persidangan yang dihadirkan adalah tes urine Afriyani yang positif mengandung narkoba. Ia mengonsumsi seperempat tablet narkoba jenis inex sebelum mengemudi.

Sementara itu pada 19 Desember 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis empat tahun penjara terhadap Afriyani terkait penggunaan narkotika tersebut.

Ia terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Narkoba. (Kompas/HEN/BRO/NEL)

Sumber: Kompas.com

0 Response to "Kisah Pilu di Balik Tragedi Nahas Tugu Tani yang Renggut 9 Nyawa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel