Korban Gempa Sulbar Dapat Rp 25-50 Juta untuk Perbaiki Rumah
BNPB akan memberikan dana bantuan stimulan bagi warga yang rumahnya rusak dampak gempa Sulawesi Barat (Sulbar) Magnitudo 6,2. Bantuan tersebut berkisar Rp 25-50 juta.
Adapun besaran dana stimulan tersebut masing-masing adalah Rp 50 juta untuk rumah rusak berat (RB), Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang (RS), dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan (RR).
Kepala BNPB Doni Monardo menyebut angka itu merupakan usulan yang diberikan dari Pemerintah Sulbar kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB.
"Ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulbar kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB," jelas Doni, Minggu (17/1/2020).
Adapun BNPB memastikan kerusakan rumah warga akibat gempa bumi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
"Pemerintah pasti akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang menjadi korban, termasuk rumah yang rusak nanti menjadi tanggung jawab BNPB bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten," ujar Doni.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperbarui data korban jiwa gempa di Sulawesi Barat, Sulbar. BNPB mencatat hingga kini korban meninggal dunia mencapai 56 orang.
"Berdasarkan data per 16 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, Pusat Pengendali Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana melaporkan jumlah korban meninggal dunia akibat gempa M 6,2 yang terjadi pada Jumat (15/1), pukul 01.28 WIB atau 02.28 waktu setempat di Provinsi Sulawesi Barat menjadi 56 orang, dengan rincian 47 orang meninggal dunia di Kabupaten Mamuju dan 9 orang di Kabupaten Majane," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati seperti dilihat di laman situs BNPB, Minggu (17/1/2021). [detik.com]
0 Response to "Korban Gempa Sulbar Dapat Rp 25-50 Juta untuk Perbaiki Rumah"
Post a Comment