NASIB Masitoh yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Hanya Karna Rumah Warisan, Kini Meninggal Jelang Sidang

Nekat bantu sang kakak gugat orangtua kandungnya, Masitoh justru meninggal dunia jelang sidang.

Masitoh adalah salah satu anak yang turut menggugat orangtua kandungnya dan menuntut ganti rugi hingga Rp 3 miliar.

Namun, belum sempat berhadapan dengan orangtuanya di meja hijau, Masitoh justru meninggal dunia tepat sehari sebelum sidang digelar di PN Bandung.


Masitoh merupakan seorang advokat di Kota Bandung.

Dalam kasus ini Masitoh sekaligus sebagai kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara serta saudaranya Imas dan Hamidah secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 Miliar.

Masitoh, juga merupakan saudara dari Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya dan kedua saudaranya.

Hakim mengetok palu di pengadilan.

Hakim mengetok palu di pengadilan. (St. Lucia News Online)

"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).

la menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.

Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak.

Yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.

Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini. Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.

"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar" ujar Hamidah di PN Bandung.

Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.

Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara.

Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan kepada Masitoh.

Selain menggugat Koswara, anak kesatunya Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima Hamidah turut jadi tergugat.

Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden.

Adapun total luas tanahnya sekira 4.000 meter persegi.

"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah" ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).

Dalam berkas gugatan yang diterima Tribunjabarid, diseburtkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.

Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.

Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.

Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah karena sudah menjadi tempat usaha.

Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.

Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020).

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateril senilai Rp 200 juta.

"Semuanya anak sebapak dan seibun ( saudara kandung).

Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah.

Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah.

la menambahkan, tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual karena masih tanah waris. Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris.

Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.

Setelah munculnya gugatan itu, kata Hamidah, bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"lya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucapnya.

Dalam berkas gugatan yang diterima Tribunjabar.id dan sudah teregister di pengadilan, inti gugatannya senada dengan yang diutarakan Hamidah.

Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat.

Pada sidang hari ini, mengagendakan pemeriksaan berkas namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.

Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua.

Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung.

Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar
.

0 Response to "NASIB Masitoh yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Hanya Karna Rumah Warisan, Kini Meninggal Jelang Sidang "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel