Terima SK Hutan Sosial, Kelompok Tani di Jambi Kini Bisa Bernafas Lega


Berita Bansos - Kelompok Tani Hutan (KTH) di Provinsi Jambi kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Penyerahan dilakukan secara virtual dari Istana Negara, Jakarta pada Kamis 7 Februari 2021. Acara ini juga dihadiri secara virtual melalui konferensi video oleh penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia. Provinsi Jambi menerima 64 SK Hutan Sosial dengan luas 32.500,92 hektare, bagi 9.424 Kepala Keluarga.

Gubernur Jambi Fachrori Umar, M.Hum dan masyarakat penerima SK di Provinsi Jambi hadir untuk menerima SK dari Presiden secara virtual, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Hadir pula pada kesempatan tersebut Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir.Muhammad Said, MM dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari.

Hasmon Ovezar mewakili KTH Karang Jaya, Desa Sungai Karang serta Sugiyo dan Miswanto mewakili KTH Wana Mitra Lestari, Desa Napal Putih turut hadir dalam penyerahan secara virtual oleh Presiden RI didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tersebut.

Kedua KTH mendapatkan SK Pengakuan dan Perlindungan (Kulin) Kemitraan Kehutanan (KK) yang diserahkan oleh Gubernur Jambi pada 24 Juli 2020 lalu atas kemitraan dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) dan PT Wanamukti Wisesa (WW).

Presiden Jokowi menyampaikan sebanyak 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh tanah air dengan luas 3.442.000 hektare. Dengan adanya SK Perhutanan Sosial diharapkan akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 Kepala Keluarga.

Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.Presiden menyatakan, sejak lima tahun yang lalu pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutaan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Said menyatakan bahwa SK ini dikeluarkan agar masyarakat dapat mengelola hutan untuk kesejahteraan.

“Di Jambi ini ada 64 SK yang diterbitkan untuk hutan sosial. Secara nasional, Provinsi Jambi memiliki hutan adat yang terbanyak, dan ada beberapa yang masih dalam proses, dan yang paling banyak adalah di Kabupaten Merangin,” ujar Muhammad Said.

Muhammad Said menjelaskan, tujuan diterbitkannya SK ini salah satunya adalah untuk mengurangi konflik antara masyarakat dan perusahaan.

“Dengan adanya SK ini diharapkan akan mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan, sehingga perusahaan dan masyarakat dapat berjalan bersama, sehingga masyarakat punya legalitas untuk mengelola. Di Provinsi Jambi ada 333 Ha lebih, dan masih ada 133 ribu lebih potensi yang akan terus diberikan hak legalitasnya kepada masyarakat, dan izin yang sudah diterbitkan 414 izin untuk 34.974 KK,” terang Muhammad Said.

Sumber: liputan6.com

0 Response to "Terima SK Hutan Sosial, Kelompok Tani di Jambi Kini Bisa Bernafas Lega"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel