4 IRT di Lombok Tengah Ditahan, Dua Balita Ikut dalam Sel
Komisi IV DPRD Loteng mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menjenguk sekaligus mempertanyakan kejelasan proses penahanan Empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Empat orang IRT ditahan lantaran dituduh melakukan pengerusakan dengan melemparkan batu ke gedung milik pengusaha tembakau.
Ketua Komisi IV DPRD Loteng, H Supli SH mengaku, kedatangannya itu atas dasar kemanusiaan karena ada laporan masuk ke Komisi bahwa ada empat orang IRT diproses hukum dan ditahan Kejaksaan.
Padahal lanjutnya, dua di antara IRT itu memiliki anak balita yang usianya sekitar satu tahun ikut ditahan bersama ibunya lantaran dituduh melakukan pengerusakan gudang rokok dengan cara melempar batu.
“Kami terkejut dan miris mendengarkan laporan itu, akhirnya kami memutuskan turun mencari tahu permasalahan sebenarnya, mulai dari Polsek Kopang,” ungkapnya, Kamis 18 Februari 2021.
Supli mengungkapkan, setelah di Polsek, informasi diterimanya bahwa Empat IRT bersama dua Balitanya sudah dipindah ke Kejaksaan dan mempertanyakan alasan sampai dilakukan penahanan itu.
“Miris rasanya, Ibu Rumah Tangga dan ada dua Balita ditahan,” kata dia.
Dikatakan Supli, mestinya IRT itu tidak mesti ditahan, kalau mengacu arahan Kapolri yang terbaru bahwa, Polsek itu menjadi tempat mediasi kedua belah pihak agar persoalan tidak sampai keranah hukum. Malah dirinya melihat berbanding terbalik cara penanganan kasus di Lombok Tengah.
“Harusnya kedua belah pihak di mediasi tingkat Polsek sesuai arahan Kapolri, bukan lantas langsung memeroses kasus itu,” keluhnya.
Kerena sudah masuk Kejaksaan, Komisi IV DPRD Loteng akan mengawal kasus ini bahkan turun mencari informasi tentang duduk persoalan awal. “Mulai besok pagi kami akan kawal kasus ini dan akan turun TKP mencari duduk persoalannya,” tegas Politisi PKS ini.
Dikatakan Supil, Komisi yang membidangi Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Perempuan akan konsen pada tiga persoalan itu karena menurut informasi yang diterimanya bahwa pabrik itu menimbulkan polusi yang tentu berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Selain itu perusahan gudang rokok tersebut disinyalir mendatangkan pekerja yang bukan dari masyarakat setempat. Artinya persoalan ini berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Sesuai tufoksi kami, akan mulai menggali informasi dari tiga pokok itu,” terang Supli.
Terkait hal itu, Kasi Intel Kejari Loteng Catur Hidayat Putra, menjelaskan, keterangan dari Polres Loteng bahwa kedua belah pihak sudah dimediasi. Tetapi, tidak menemukan kata sepakat atau tidak mau berdamai.
Disatu sisi, Vidya, Jaksa Fungsional Kejari Loteng menyampaikan, telah menyarankan agar keempat IRT itu tidak ditahan dan menyarankan untuk dibuatkan penangguhan penahanan dengan jaminan Kepala Desa atau BPD setempat atau salah suami dari terdakwa. Akan tetapi, sampai batas jam kerja belum ada satu pun yang datang sebagai jaminan.
“Karena tidak ada yang mengajukan penangguhan, iya kami melakukan penahanan,” ujar Vidya
Terpisah Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana menjelaskan, kedua belah pihak sudah diberikan ruang mediasi tetapi tidak ada titik temu.
“Mohon maaf karena persoalan ini sudah di tangani Kejari Loteng, jadi saya tidak berani berkomentar terlalu jauh, intinya mereka sudah diberikan ruang mediasi,” tutupnya.
Adapun nama-nama Ibu Rumah Tangga yang ditahan itu yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Loteng dan mereka ini diancam pasal 170 KUHP ayat 1, ancaman pidana 5 sampai 7 tahun kurungan penjara.
Sumber: koranntb.com
0 Response to "4 IRT di Lombok Tengah Ditahan, Dua Balita Ikut dalam Sel"
Post a Comment