BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Dilanjutkan, Begini Penjelasan Menaker Ida


Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan dilanjutkan jika kondisi ekonomi nasional masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan untuk memberikan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah mesti melihat bagaimana kondisi ekonomi nasional di tahun 2021.

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ujar.

Namun, Ida Fauziyah juga menyebutkan, bahwa hingga saat ini, pemerintah belum berencana untuk memberikan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak dianggarkan di dalam APBN 2021.

Namun, sebagai gantinya, pemerintah akan membantu pekerja atau buruh yang gajinya di bawah Rp5 juta dan belum mendapatkan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai macam program yang sudah dicanangkan di tahun ini.

"Sebagai kementerian yang berperan sentral untuk mempersiapkan SDM yang unggul, Kemementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus menjalin sinergi, agar dapat berkolaborasi dengan dunia usaha dan industri (DUDI)," ujar Ida Fauziyah.

Sebagaimana diketahui, menurut data Kemnaker bahwa proses penyaluran BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh di tahun 2020 mencapai 98,91 persen, dengan total realisasi anggaran BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tersalurkan sebesar Rp29,4 triliun.

Total penerima BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta, dan total perusahaan yang pekerjanya sebagai penerima BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 413.649 perusahaan.

Meski demikian, penyaluran BSU/ BLT subsidi gaji/ BLT BPJS Ketenagakerjaan belum bisa dilakukan 100 persen lantaran terdapat masalah dari pekerja itu sendiri menyangkut soal data. Di mana, karena adanya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai NIK, dan dibekukan.

Karena persoalan tersebut diatas, BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT subsidi gaji yang tidak bisa diterima pekerja yang bermasalah itu dikembalikan ke kas negara.

Sumber: wartapontianak.pikiran-rakyat.com

0 Response to "BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Dilanjutkan, Begini Penjelasan Menaker Ida"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel