Apakah SAH Nikah Siri Tanpa Tahu Istri Pertama?

Suatu hari, wanita bernama Sylvia dikejutkan dengan kabar yang tak sedap. Suaminya dikabarkan menikah siri dengan wanita lain. Ia dikabari oleh temannya dengan mengirimkan foto-foto sebagai bukti suaminya sudah menikah dengan wanita lain di kota dia bekerja.


Pihak istri sirinya juga sebenarnya sudah tahu kalau suami sirinya sudah punya istri dan anak. Tapi mereka tetap melaksanakan nikah siri tanpa sepengetahuan Sylvia. Saat ia menanyakan hal ini ke suaminya, sang suami malah menampik kabar tersebut. Sylvia pun bingung apa yang harus dilakukannya.

Dalam Islam memang membolehkan poligami. Walau demikian, bukan berarti Islam merendahkan derajat wanita atau mengizinkan para pria untuk berbuat semena-mena kepada istrinya.

Semuanya terikat dengan aturan yang jelas. Siapa yang melakukan poligami, namun tidak mengindahkan aturan ini, dia termasuk golongan yang ingkar.

Salah satu yang dituntut kepada suami yang melakukan poligami adalah bersikap adil dalam nafkah lahir batin. Suami wajib memberikan nafkah seadil-adilnya kepada semua istrinya. Jika tidak sanggup melakukan hal ini, Islam mengingatkan agar tidak melakukan poligami. Allah berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahlah dengan seorang wanita saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada sikap tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa: 3).

Bahkan Nabi SAW mengancam sikap tidak adil semacam ini. Dalam hadis dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW, bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيلُ لِإِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ

“Siapa yang memiliki dua istri, namun dia hanya mementingkan salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat, sementara salah satu sisi badannya condong. (jawa: sengkleh).” (HR. Ahmad, An-Nasai, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani).

Untuk mewujudkan perilaku adil, sebagian ulama mempersyaratkan bahwa suami yang hendak poligami harus diketahui oleh semua istrinya.

Karena seseorang tidak mungkin bisa bersikap adil, sementara hubungan terhadap semua istrinya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dalam kenyataannya, mereka yang melakukan praktik poligami secara sembunyi-sembunyi, tidak diketahui istri pertama, sangat kesulitan untuk bisa bersikap adil.

Jika tidak mementingkan istri pertama, dia lebih mengunggulkan istri kedua. Tentu saja, sikap sembunyi-sembunyi semacam ini telah menjerumuskan dia ke dalam jurang maksiat.

Meskipun, bukan syarat poligami harus diizinkan istri pertama. Dua hal yang perlu dibedakan, diketahui istri dan izin dari istri. Poligami harus diketahui istri, meskipun tidak diizinkan oleh istri.

Hanya saja, sebagian ulama menegaskan, bahwa dalam rangka mewujudkan kemaslahatan keluarga, selayaknya setiap suami yang hendak poligami meminta izin istrinya. Sebagaimana yang dinasehatkan Syaikh Sa’d al-Humaid (Fatwa Islam, no. 9479).

Sebagai pria, tentunya sangat tidak berharap, ketika Anda melakukan poligami, sementara Anda dan istri kedua Anda diteror oleh istri pertama atau keluarganya. Atau masyarakat menuduh istri kedua Anda merebut suami orang.

Islam sebagai agama Rahmatan Lil Alamin tidak melupakan martabat wanita. Islam memberikan hak kepada para wanita untuk menuntut suami agar menunaikan hak dan kewajibannya.

Termasuk para istri dalam naungan poligami, mereka punya hak untuk menuntut suami bersikap adil dan memberikan materi yang memenuhi standar kelayakan.

Jika tuntutan yang menjadi hak pokok istri ini tidak dipenuhi, istri berhak melakukan gugat cerai. Sebagaimana keterangan Syaikh Abdullah bin Jibrin (Fatwa Islam no. 1859).

Semua ini dalam rangka mewujudkan keadilan dan bersikap baik kepada sesama. Karena Allah hanya memerintahkan yang adil,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah hanya menyuruh (kamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)

Dalam permasalahan yang dialami Sylvia, ia memang sudah seharusnya meminta klarifikasi suaminya.

Jika selanjutnya bisa dilakukan resolusi dengan baik antara keduanya tanpa melibatkan orang lain, insya Allah ini pilihan terbaik. Namun jika tidak memungkinkan diselesaikan berdua, mungkin bisa meminta bantuan orang tua suami, untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Sumber: https://www.pesanibu.xyz/

0 Response to "Apakah SAH Nikah Siri Tanpa Tahu Istri Pertama?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel