Polri Jelaskan Kenapa Terduga Teroris Bisa Masuk dan Serang Mabes


Polri menyatakan petugas keamanan sudah memeriksa terduga teroris ZA sebelum masuk area gedung Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di pintu belakang. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan dengan standar protokol yang biasa dilakukan kepada masyarakat umum yang datang ke Mabes Polri.

"Setelah masuk di bagian pintu belakang Mabes Polri dan telah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang tentunya telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan untuk pengamanan di markas-markas polri khususnya di Mabes Polri," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Namun, Rusdi menyadari soal tugas Polri sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan pasal 13 UU Kepolisian Republik Indonesia. Petugas berupaya melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan.

"Jadi, ini satu hal yang tidak bisa hindari ketika markas-markas kepolisian didatangi oleh masyarakat yang memiliki kebutuhan dari pada pelayanan Polri," ujar Rusdi.

Rusdi menjelaskan terduga teroris ZA datang seakan-akan membutuhkan pelayanan Polri. Namun, tiba-tiba berubah melakukan penyerangan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

"Yang bersangkutan masuk di pintu belakang dan seperti biasa masuk seperti masyarakat yang memiliki kebutuhan pelayanan Polri. Masuk dan tiba-tiba melakukan aksinya di pos pengamanan bagian depan," ucap Rusdi.

Aksi teror di Mabes Polri diketahui terjadi pada Rabu 31 Maret 2021 pukul 16.30 WIB. Pelaku adalah ZA (25) yang merupakan seorangan mahasiswi Drop Out (DO). 

Pelaku sempat menembakan enam kali ke arah petugas. Sehingga akhirnya polisi menembak mati langsung pelaku itu. 

ZA sendiri diketahui lone wolf yang berideologi ISIS. Hal itu diketahui setelah melakukan pendalaman. [inews.id]

0 Response to "Polri Jelaskan Kenapa Terduga Teroris Bisa Masuk dan Serang Mabes"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel