Sudah Bayar Fidyah, Haruskah Ibu Hamil Mengganti Puasa?
Jakarta - Ibu hamil merupakan salah satu golongan yang mendapat rukhsah atau keringanan dalam menjalankan puasa Ramadhan. Bunda mungkin masih bertanya-tanya, haruskan bumil mengganti puasa jika sudah membayar fidyah?
Dijelaskan Ustazah Evi Sofia Inayati, S.Psi., puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh semua Muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh atau mukallaf, yakni orang yang sudah memiliki kemampuan menunaikan perintah Allah.
Namun, dalam tuntutan berpuasa, ada golongan orang-orang yang tidak diwajibkan menunaikan termasuk sebagian perempuan, Bunda. Ustazah Evi menyebutkan, mereka adalah perempuan yang sedang haid dan nifas usai melahirkan.
"Ketika meninggalkan puasa itu, di hari lain harus diganti yang disebut dengan meng-qodho puasa, sesuai hari puasa yang ditinggalkannya," ujarnya.
Selain itu, Ustazah Evi menambahkan, ada juga golongan orang yang diberi rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa. Mereka adalah orang yang sedang sakit, bepergian jauh atau musafir, sedang udzur atau berhalangan, juga ibu hamil dan ibu menyusui.
Bagi golongan tersebut, wajib mengganti atau meng-qodho puasanya. Tapi seandainya tidak mampu meng-qodho puasa, maka bisa menggantinya dengan fidyah, yakni memberikan makanan dengan jumlah tertentu kepada orang miskin.
"Mereka yang bisa membayar fidyah yaitu orang yang sakit menahun, orang yang berusia lanjut, perempuan yang sedang hamil, menyusui," tutur Ustazah Evi.
Lebih lanjut, Ustazah Evi menerangkan kondisi ibu hamil dan ibu menyusui yang diperbolehkan membayar fidyah, tanpa harus mengganti puasa.
Sumber: https://www.haibunda.com/
0 Response to "Sudah Bayar Fidyah, Haruskah Ibu Hamil Mengganti Puasa?"
Post a Comment