Uang Pecahan Rp75.000 Ditolak untuk Transaksi Pembayaran, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Bank Indonesia buka suara terkait uang pecahan senilai Rp75.000 yang ditolak sebagai alat pembayaran oleh pedagang di Solo, Jawa Tengah.

Dalam pernyataannya, Bank Indonesia Solo menegaskan bahwa uang spesial kemerdekaan pecahan Rp75.000 sah untuk alat transaksi pembayaran.

Kepala Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Solo, Nugroho Joko Prastowo, mengungkapkan, kasus pedagang menolak menerima pembayaran uang Rp75.000 tidak hanya terjadi di Solo.

Menurut dia, kejadian serupa juga terjadi di beberapa daerah.

Nugroho menjelaskan, uang pecahan Rp75.000 memang berbeda dengan pecahan lain karena dibuat hanya sekali untuk memperingati Kemerdekaan Indonesia 75 tahun.

"Dulu kan memang uang itu diterbitkan khusus. Jadi, uang pecahan Rp 75.000 beda dengan pecahan lain karena untuk peringatan Kemerdekaan 75 tahun, sehingga memang diterbitkan sekali," kata Nugroho dikutip Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/8/2021).

"Sementara yang lain diterbitkan secara berkesinambungan supaya uang lusuhnya dapat diganti."

Nugroho menuturkan, pihaknya telah menyosialisasikan kepada masyarakat terkait penggunaan uang pecahan Rp75.000 setelah adanya beberapa kasus penolakan.

"Setelah beberapa kasus itu (penolakan) kemudian disosialisasikan oleh kantor pusat (Jakarta) maupun seluruh kantor perwakilan bahwasanya uang peringatan kemerdekaan Rp 75.000 ini merupakan alat pembayaran yang sah," ucapnya.

"Dan kita BI Solo sudah kampanye baik melalui medsos dan pamflet."

Menurut Nugroho, secara umum masyarakat sudah mengetahui bahwa uang spesial kemerdekaan Rp75.000 bisa digunakan untuk pembayaran.

Namun, karena tidak banyak yang menggunakan uang spesial kemerdekaan Rp75.000, sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan uang pecahan lain.

"Dilihat jumlah pecahan Rp 75.000 tidak banyak karena khusus untuk peringatan. Kemudian orang tahu uang Rp 75.000 itu buat koleksi. Karena memang uang peringatan yang tidak akan dicetak lagi," kata dia.

Nugroho menyampaikan, pada Lebaran 2021 banyak masyarakat yang menukarkan uang pecahan Rp 75.000.

"Tapi setelah dikasih itu kan disimpan bukan untuk belanja," ujar dia.

Sebelumnya, seorang pedagang kuliner kawasan Selter Manahan Solo bernama Surati mengatakan, sering menerima pembayaran uang Rp 75.000 dari pembeli.

Namun, uang pecahan sebesar itu selalu dia tolak. Alasannya, kata dia, karena uang itu tidak banyak beredar.

"Saya takut nanti kalau sudah lama uangnya tidak laku," ucap Surati.

Selain itu, Surati menolak uang tersebut pembayaran menggunakan uang tersebut tidak bisa dia pakai untuk belanja atau kulakan di pasar tradisional.

"Uang Rp 75.000 tidak pernah bisa dipakai buat belanja. Pedagang pasar tradisional pada tidak mau terima karena uangnya sedikit," kata Surati.

Sumber: https://www.kompas.tv/

0 Response to "Uang Pecahan Rp75.000 Ditolak untuk Transaksi Pembayaran, Ini Penjelasan Bank Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel