KABAR GEMBIRA ! TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TIDAK JADI DIPOTONG

Assalamu'alaikum sahabat ! Kabar khusus buat sahabat guru terkait dengan tunjangan profesi guru tidak dipotong. Simak selengkapnya !

Pemkab Bangka Selatan memastikan tidak ada pemotongan tunjangan guru bersertifikasi di Bangka Selatan.

 

Penegasan itu disampaikan Kepala DPPKAD Bangka Selatan Erwandi kepada Bangkapos.com, Minggu (28/8/2016).

Erwandi menjelaskan, walaupun Pemerintah Pusat melakukan penundaan penyaluran dana tunjangan profesi guru, Pemkab Basel telah memiliki dana silva tahun sebelumnya untuk membayar tunjangan sertifikasi guru. (Baca juga : SISTEM GAJI PNS TERBARU RESMI DIBERLAKUKAN 2017)

Untuk itu Erwandi meminta guru yang ada di Basel tidak perlu khawatir mengenai pemberitaan adanya pemotongan tunjangan guru.

"Kita kena pemangkasan tunjangan profesi guru yang telah sertifikasi, tapi ini memang terjadi di seluruh Indonesia," kata Erwandi.

Pemkab akan membayar tunjangan sertifikasi guru di Basel menggunakan dana silva sebesar Rp 16 miliar. Tunjangan sertifikasi akan dibayar pada bulan Oktober nanti.

"Kita ada kelebihan setoran sisa anggarkan tahun 2015 sebesar Rp 16 miliar, dan ditambah dengan Rp 20 miliar. Tunjangan tetap dibayarkan. Untuk triwulan dua sudah dibayar, dan triwulan ketiga akan dibayarkan bulan Oktober nanti. Guru jangan khawatir, duit sudah ada, cuman dikonversi dengan kelebihan setor tahun sebelumnya," jelas Erwandi.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kemenkeu melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016. (Baca juga ; PEMERINTAH TELAH MENYIAPKAN POLA BARU PENGGAJIAN PNS)

Saat ini pemerintah sedang melakukan penghematan besar-besaran untuk mencegah melebarnya defisit dana anggaran APBN-P 2016. (tribunnews.com)

Sekian info terbaru hari ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih telah singgah.

0 Response to "KABAR GEMBIRA ! TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TIDAK JADI DIPOTONG"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel