Cara Memperoleh Kartu Tani
Pada artikel sebelumnya kami sudah menjelaskan tentang Pembentukan Kelompok Tani dan Cek Mendapatkan Kartu Tani namun masih banyak pengunjung yang bertanya-tanya bagaimana sih cara memperoleh kartu tani.
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan titik fokusnya yaitu cara memperoleh kartu tani.
Baca juga artikel terkait lainnya:
Sebenarnya para petani mulai 2020 diwajibkan memiliki Kartu Tani. Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Karena penggunaan kartu tani itu nantinya dimanfaatkan untuk segala keperluan petani, mulai untuk kemudahan mendapatkan pupuk bersubsidi dan kemudahan untuk memperoleh KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Nah persyaratan untuk mendapatkan kartu tani pertama sekali yaitu petani harus tergabung dulu dalam kelompok tani. Kemudian petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, anggota LMDH (tanah hutan).
Setelah itu Verifikasi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas, dan jenis pupuk) yang kemudian PPL meng-upload data petani ke dalam SINPI.
Selanjutnya PPL Melakukan upload Data RDKK dan upload alokasi pupuk bersubsidi, serta petani harus hadir di bank yang telah ditentukan.
Kemudian dalam proses meng-upload data ini, petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama Ibu Kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dilanjutkan proses pembuatan Buku Tabungan.
Nah seetelah proses ini rampung, petugas bank akan menyerahkan Kartu Tani dan Buku Tabungan. Kartu Tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk bersubsidi.
Setelah itu petani tinggal membawa Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi. Masukkan nomor PIN, mesin ECD menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani. Petani melakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan.
Kemudian petani bisa mengecek kembali alokasi sisa kuota pupuk. Setelah transaksi, pengecer menyerahkan pupuk ke petani. Transaksi selesai, dan petani bisa langsung membawa pupuk pulang.
Sekian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Salam rumoh tani...
terimakasih atas informasinya sangat bermanfaat
ReplyDeletehttps://bit.ly/32BNnkU
Terima kasi atas kesempata yang di berikan
ReplyDeleteSaya sebagai angoggota petani ingin memiliki kartu petani guna untuk meninta bantuan pelayanan kebutuhn ladang