Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 Tahun 2013

Rumoh Tani--Terkait Kelompok tani  (Poktan) dan Gabungan Kelompoktani (Gapoktan) landasan aturannya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani  (Permentan 82/2013).

Kelompoktani yang selanjutnya disebut Poktan merupakan kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, serta keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

Sedangkan Gabungan Kelompoktani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang tergabung dalam satu desa dengan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.

Dasar penumbuhan poktan dimulai dari kelompok-kelompok/organisasi sosial yang ada di masyarakat (misalnya kelompok pengajian, kelompok arisan, kelompok remaja desa, kelompok adat dan lain-lain) yang selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian diarahkan untuk menumbuhkan poktan, yang terikat oleh kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan produktivitas serta pendapatan dari usahataninya.

Dalam penumbuhan poktan yang perlu diperhatikan adalah kondisi- kondisi kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial-ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antar petani. Hal ini dapat menjadi faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat dari apa yang ada dalam kegiatan poktan.

Tujuan pedoman penumbuhan dan pengembangan poktan dan gapoktan adalah sebagai berikut:
  • meningkatkan jumlah poktan dan gapoktan;
  • meningkatkan kemampuan poktan dan gapoktan dalam menjalankan fungsinya;
  • mendorong poktan dan gapoktan meningkatkan kapasitasnya menjadi kelembagaan ekonomi petani.

Ciri-ciri penumbuhan dan pengembangana poktan adalah:
  • Saling mengenal, akrab dan saling percaya di antara sesama anggota;
  • Mempunyai pandangan dan kepentingan serta tujuan yang sama dalam berusaha tani;
  • Memiliki kesamaan dalam tradisi dan/atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi dan sosial, budaya/kultur, adat istiadat, bahasa serta ekologi.

Prinsip penumbuhan poktan adalah:
  • Kebebasan
  • Keterbukaan
  • Partisipatif
  • Keswadayaan
  • Kesetaraan
  • Kemitraan

Penumbuhan poktan, dilaksanakan melalui tahapan, yaitu: persiapan dan proses penumbuhan:

Persiapan

Persiapan penumbuhan kelompoktani dilakukan penyuluh pertanian melakukan dengan mengidentifikasi melalui pengumpulan data dan informasi yang meliputi antara lain:
  • Tingkat pemahaman petani tentang kelembagaan petani;
  • Kondisi petani dan keluarganya;
  • Kondisi usahatani yang ada;
  • Domisili dan sebaran penduduk, serta jenis usahatani;
  • Organisasi sosial masyarakat yang sebagian anggotanya belum menjadi anggota poktan;
  • Jumlah petani yang belum menjadi anggota poktan, dalam satu wilayah RW/dusun dan/atau dalam satu desa/kelurahan.

Penyuluh pertanian melakukan advokasi (memberikan saran dan pendapat) serta informasi kepada tokoh-tokoh petani yaitu:
  • Pengertian tentang poktan meliputi ruang lingkup poktan, tujuan dan manfaat berkelompok untuk kepentingan usahatani dan hidup bermasyarakat yang lebih baik;
  • Proses dan langkah-langkah dalam penumbuhan poktan;
  • Penyusunan rencana kerja dan cara kerja poktan.

Penyuluh pertanian memberikan penyuluhan melalui pertemuan kelompok-kelompok sosial dan pertemuan di tingkat RW/dusun dalam satu desa/kelurahan, dengan materi sebagai berikut:
  • Pemahaman tentang poktan;
  • Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota poktan;
  • Fungsi poktan;
  • Ketentuan yang berlaku dalam poktan;
  • Syarat-syarat menjadi calon anggota poktan;
  • Ciri-ciri poktan yang kuat dan mandiri;

Proses Penumbuhan 

Proses penumbuhan kelompoktani yang dilakukan oleh penyuluh adalah sebagai berikut:
  • Penyuluh pertanian memberikan sosialisasi tentang penumbuhan poktan kepada masyarakat, terutama tokoh-tokoh petani setempat dan aparat desa/kelurahan;
  • Penumbuhan poktan dilakukan dalam pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa/kelurahan, penyuluh pertanian sebagai mitra kerja petani dan instansi terkait;
  • Selanjutnya kesepakatan membentuk poktan dituangkan dalam surat pernyataan yang diketahui oleh penyuluh pertanian;
  • Pemilihan pengurus kelompok dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota. Perangkat kepengurusan kelompoktani sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi sesuai kebutuhan, dan dituangkan dalam berita acara yang disahkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh penyuluh pertanian;
  • Sebagai tindak lanjut dari penumbuhan kelompoktani dan pemilihan pengurus, maka diadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri seluruh anggota untuk menyusun dan/atau menetapkan rencana kerja kelompok.

Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani. DOWNLOAD DISINI


0 Response to "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 Tahun 2013 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel